Berita Pekalongan

Kongkalikong Dana Pembebasan Lahan Tol, Eks Kades Bojong Minggir Pekalongan Divonis Hampir 2 Tahun

Kasus korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Trans Jawa Bojong, Kabupaten Pekalongan sampai ke babak akhir.

Penulis: Budi Susanto | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM/BUDI SUSANTO
Sidang putusan kasus korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Trans Jawa di Desa Bojong Minggir, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa (8/3/2022) petang. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kasus korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Trans Jawa Bojong, Kabupaten Pekalongan sampai ke babak akhir.

Kasus tersebut menyeret dua terdakwa yaitu Budi Lenggono eks Kades Bojong Minggir, dan Eko Suharso sekretaris panitia pembebasan lahan.

Adapun kasus korupsi tersebut bergulir pada 2018, saat pembebasan lahan untuk Jalan Tol Trans Jawa dilakukan.Kala itu wilayah Desa Bojong Minggir, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, terkena pembebasan lahan untuk jalur tanpa hambatan Pemalang-Batang.

Baca juga: Tiga Pengedar Kasus Narkoba Jenis Sabu di Blora Dibekuk Polisi

Baca juga: Polres Blora Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Cepu, Pelaku Peragakan 11 Adegan

Dalam pembebasan lahan, tanah desa seluas 7.327 meter persegi mendapatkan ganti-rugi Rp 2,124 miliar.

Terdakwa Budi Lenggono yang saat itu menjabat sebagai kepala desa kongkalikong dengan terdakwa lainya yaitu Eko Suharso.

Budi Lenggono menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia pengadaan tanah pengganti.

Dalam kepanitiaan, Eko Suharso ditunjuk sebagai sekertaris panitia pengadaan tanah pengganti.

Adanya kepanitiaan dan SK membuat pelaksanaan pengadaan tanah dibawah kendali Budi Lenggono dan Eko Suharso.

Ujung-ujungnya, sebagian dana ganti rugi masuk ke kantong kedua terdakwa dan dibagi ke beberapa kolega mereka.

Meskipun sebagian dana ganti-rugi telah dibelanjakan tujuh bidang tanah di Desa Randu Muktiwaren, dan satu bidang tanah di Bojong Lor. Tapi pembelian bidang tanah tersebut hanya Rp 1,595 miliar.

Sisa dana dalam ganti-rugi tanah desa mencapai Rp 511 juta masuk ditilap Budi Lenggono dan Eko Suharso.

Atas tindakan tersebut, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi terdakwa dalam persidangan tindak korupsi.

Setelah mengikuti proses persidangan dari 2021 lalu, kini dua terdakwa menjalani sidang putasan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (8/3/2022) petang.

Budi Lenggono dan Eko Suharso dihadirkan dalam persidangan putusan via virtual, dan majelis hakim menyatakan keduanya bersalah.

Sebelum mengetuk palu sidang, Ketua Majelis Hakim, Joko Saptono, memberi putusan, di mana berdasarkan fakta persidangan majelis hakim menilai mereka melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved