Berita Blora
Polres Blora Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Cepu, Pelaku Peragakan 11 Adegan
Petugas gabungan dari Satreskrim Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Cepu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Petugas gabungan dari Satreskrim Polres Blora bersama Unit Reskrim Polsek Cepu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan di sawah kawasan Nglebok, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Selasa (8/3/2022).
Dalam reka ulang tersebut, pelaku Nurhadi memperagakan 11 adegan.
Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, menyampaikan rekonstruksi ini memberikan gambaran secara nyata sehingga dari hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan terhadap para saksi maupun tersangka terjadi sinkronisasi dan kejelasan.
Baca juga: Miris! Akses Jalan ke Rumah Ditembok Tetangga, Janda Tua di Mejobo Kudus Terpaksa Pindah Rumah
Baca juga: Bangun Kemandirian, Kadin Pati Beri Bimbingan Kewirausahaan untuk Klien Balai Pemasyarakatan
“Rekonstruksi digelar untuk menyesuaikan fakta di lapangan,” kata Kapolsek Cepu.
Dalam reka adegan, tersangka Nurhadi usai melakukan pembunuhan sempat makan sate kelinci di warung.
Tak hanya itu, dirinya juga melakukan hubungan intim dengan kekasihnya.
Adapun kasus pembunuhan terjadi pada 16 Pebruari 2022 silam dengan TKP di persawahan ikut wilayah Kelurahan Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.
Melalui hasil penyelidikan polisi, mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Korban diketahui bernama Sudar warga Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban.
Sudar diduga kuat dibunuh temannya sendiri, Nurhadi, warga Pacitan, Jawa Timur.
Korban dipukul batu pada bagian kepala hingga pecah dan tewas seketika di lokasi kejadian.
Polisi berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyianya di Desa Mulyorejo, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro.
Baca juga: Ketua KONI Pusat Marciano Norman: Kembalikan Jateng ke Posisi Empat Besar PON
Baca juga: Syarat Swab Antigen dan PCR Dicabut, Pelaku Wisata Karimunjawa Optimis Jumlah Kunjungan Meningkat
Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor milik korban yang dikubur dan ditutup dengan pohon pisang.
Tersangka mengaku nekat menghabisi temannya sendiri karena malu ditagih utang dengan besaran Rp 2,5 juta.
Dan hal itu dilakukan terus-menerus oleh korban. (*)
Caption Foto : Tersangka Nurhadi saat melakukan reka adegan di TKP di persawahan ikut wilayah Kelurahan Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora (TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Tersangka-Nurhadi-83.jpg)