Kriminal dan Hukum

Tewaskan Dua Remaja di Pecangaan, Penjual Miras Oplosan di Jepara Terancam 15 Tahun Penjara

Tewaskan Dua Remaja di Pecangaan, Penjual Miras Oplosan di Kalinyamat Jepara Terancam 15 Tahun Penjara

TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Dua remaja di Kecamataan Pecangaan, Kabupaten Jepara, tewas setelah menenggak miras oplosan, belum lama ini. Polisi menetapkan dua orang penjual miras oplosan berinisial S dan BS, sebagai tersangka. Kini kedua penjual miras oplosan maut tersebut terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. 

Hubungan bisnis miras antara BS dan S terjalin 4-12 Februari 2022.

”Pengakuan tersangka S menjual minuman beralkohol jenis gingseng sudah sekitar 2 tahun,” terangnya.

Untuk diketahui, dua remaja asal Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara tewas setelah menenggak minuman keras oplosan. 

Dua remaja itu adalah Alvin, warga Desa Rengging RT 1/RW 1, Kecamatan Pecangaan dan Khoirul Anam, warga Desa Pecangaan Kulon RT 4/RW 7, Kecamatan Pecangaan.

Alvin (17) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Mayong, pada Sabtu (12/2/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Sementara Khoirul Anam (20) meninggal di rumah sekira pukul 18.30 WIB. Sebelum meninggal, korban sempat main ke luar rumah.

Kapolsek Pecangaan AKP Andy Pradana menerangkan,  sebelum korban menenggak miras oplosan bersama dua temannya di bengkel sepeda motor di Desa Pecangaan Kulon pada Jumat (11/2/2022).

Berdasarkan keterangan saksi yang masih hidup, kata dia, korban terlebih dahulu menenggak obat batuk seperti komix dan mextril.

"Menurut keterangan saksi itu untuk menambah efek 'ngefly' lebih cepat," kata Andy, Senin (14/2/2022).

Menurut keterangan saksi, saat kejadian korban baru minum miras oplosan dua kali putaran. 

"Kira-kira setengah botol (ukuran 1,5 liter," imbuhnnya.(yun)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved