Kriminal dan Hukum
Tewaskan Dua Remaja di Pecangaan, Penjual Miras Oplosan di Jepara Terancam 15 Tahun Penjara
Tewaskan Dua Remaja di Pecangaan, Penjual Miras Oplosan di Kalinyamat Jepara Terancam 15 Tahun Penjara
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Dua remaja asal Kecamatan Pecanganaan, Kabupaten Jepara, tewas setelah menenggak minuman keras (miras) oplosan, belum lama ini.
Dalam perkara ini, polisi meringkus dua orang penjual miras oplosan ilegal, S (35) dan BS (25).
Keduanya kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jepara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Remaja di Pecangaan Jepara Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan dan Obat Batuk
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Penjual Miras Oplosan Maut di Pecangaan Jepara Sebagai Tersangka
Baca juga: 99,96 Persen Methanol, Hasil Uji Labfor Kandungan Miras Oplosan Maut di Jepara Tewaskan 9 Orang
Baca juga: Video Hasil Uji Labfor Kandungan Miras Oplosan Maut di Jepara Tewaskan 9 Orang
Mereka dijerat Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 146 Undang-undang Nomor 182 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dua tersangka ini berasal dari Kecamatan Kalinyataman, Kabupaten Jepara.
S merupakan warga Desa Banyuputih, sedangkan BS adalah warga Desa Pendo Sawalan.
Lokasi desa itu berdampingan sehingga memudahkan peredaran miras di kawasan tersebut.
Tersangka S mendapatkan miras oplosan dari tersangka BS.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, setelah adanya dua korban meninggal dunia asal Kecamatan Pecangaan yang diduga akibat menenggak miras, pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah fakta.
Pihaknya memeriksa tujuh saksi yang terdiri dari saksi yang mengetahui saat dua korban menenggak miras oplosan dan warga sekitar di rumah penjual miras oplosan.
”Dari hasil penyidikan kami menetapkan dua tersangka dengan inisial S dan BS,” kata Warsono.
Dari dua tersangka ini, kata dia, pihak kepolisian menyita 73 botol ukuran 1,5 liter berisi miras oplosan, 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon.
Lalu, 312 gelas plastik, 1 handphone, 10 dus kecil kukubima original, 10 dus kecil kukubima rasa jeruk, 1 buah baskom warna kuning.
Kepada polisi, tersangka BS mengaku mendapatkan miras oplosan dari kabupaten Pati.
Ia bertransaksi melalui media sosial dengan orang bernama Raran. Dari Raran ini, kemudian BS menjual kepada tersangka S.