Berita Blora
Terlilit Utang Rp 2,5 Juta, Warga Pacitan Tega Habisi Orang Kedungtuban Blora
Lantaran terlilit hutang sebesar Rp 2,5 juta, Nurhadi warga Pacitan, Jawa Timur tega menghabisi Sudar warga Kedungtuban, Blora.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Lantaran terlilit utang sebesar Rp 2,5 juta, Nurhadi warga kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur tega menghabisi Sudar warga Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Tersangka bernama Nurhadi ini berhasil diamankan Petugas gabungan yang terdiri anggota Resmob Satreskrim Polres Blora, bersama anggota unit Reskrim Polsek Cepu dengan dibantu tim Resmob Polda Jawa Tengah.
Tersangka diamankan pada Selasa tanggal 22 Pebruari 2022 saat berada di wilayah kelurahan Tambakrejo kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Baca juga: Tak Perlu Ke Kantor, Urus Kepesertaan JKN-KIS Bisa Dari Rumah
Baca juga: MA Salafiyah Kajen Pati Ajak Siswa Praktik Rukyatul Hilal: Pahami Penentuan Awal Bulan Kamariah
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan warga pada hari Rabu tanggal 16 Pebruari 2022.
"Berawal Polsek Cepu menerima laporan dari warga telah ditemukan mayat yang diduga merupakan korban pembunuhan di sawah di wilayah Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu Blora," ucap Kapolres Blora saat Konferensi Pers di Mapolres Blora, Jumat (4/3/2022).
Dikatakannya, petugas melakukan cek dan olah TKP serta melakukan pemeriksaan dari tim Inafis Polres Blora.
"Diketahui identitas korban tersebut yaitu saudara Sudar, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora," ungkapnya.
Selanjutnya petugas dari Polsek Cepu menghubungi keluarga korban, dan diketahui korban sudah 3 hari meninggalkan rumah dan belum pulang.
"Diduga tersangka tega menghabisi korban karena masalah utang piutang," ujarnya.
Disampaikannya, kronologis penangkapan berawal pada Selasa, 22 Februari 2022, Tim Gabungan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di area persawahan Desa Mulyorejo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro.
Selanjutnya sekira pukul 06.00 WIB Tim Gabungan dari Resmob Polda Jateng, Resmob Polres Blora dan Unit Reskrim Polsek Cepu melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti.
"Yakni berupa baju kemeja lengan pendek warna coklat muda, celana pendek warna coklat dan sarung motif kotak kotak warna coklat muda yang terdapat bercak darah yang dikenakan pelaku, serta sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol," beber Kapolres Blora.
Baca juga: Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dalam 2 Bulan, AKP Sulis: Rata-rata Penegdar
Baca juga: Ada Ular hingga Kura-kura, Puluhan Reptil Ramaikan Pets Exhibition di Kudus City Walk Mal
Tak hanya itu, Honda Beat milik korban yang dibawa pelaku pun di kubur di area persawahan Desa Mulyorejo Kecamatan Tambakrejo Bojonegoro.
"Tersangka dijerat pasal 340 dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling rendah 20 tahun," pungkas Kapolres. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Kapolres-Blora-43-33.jpg)