Berita Kudus
Tak Perlu Ke Kantor, Urus Kepesertaan JKN-KIS Bisa Dari Rumah
Kepala BPJS Kesehatan Kudus, Agustian Fardianto mengatakan, era digitalisasi saat ini kebutuhan manusia sudah dimudahkan dengan adanya gawai.
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Moch Anhar
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah (HAT) atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) karena jual beli adalah peserta aktif yang terdaftar dalam program jaminan kesehatan.
Baca juga: Kasus Penemuan Mayat di Persawahan Cepu Terungkap, Korban Dihabisi saat Tagih Piutang Rp2,5 Juta
Baca juga: Ritual Ciswak Warga Tionghoa di Klenteng Hok Tik Bio Blora, Berdoa Jauhkan dari Bencana
Dalam rangka mendukung kemudahan pengecekan keaktifkan kartu peserta JKN-KIS dan pelayanan pendaftaran peserta baru, BPJS Kesehatan telah memiliki kanal-kanal layanan yang bisa dimanfaatkan seluruh lapisan masyarakat tidak terbatas hanya peserta JKN KIS.
Kepala BPJS Kesehatan Kudus, Agustian Fardianto mengatakan, era digitalisasi saat ini kebutuhan manusia sudah dimudahkan dengan adanya gawai (handphone).
Kanal layanan non tatap muka dapat dilihat di laman https://linktr.ee/bpjskesehatankudus.
Dalam laman tersebut terdapat beberapa pilihan kanal pelayanan untuk cek status kepesertaan dan pendaftaran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Pertama, Mobile JKN yang bisa diakses lewat gawai dan kedua BPJS Kesehatan Care Center 165 (24 jam).
"Pelayanan informasi melalui sambungan telepon yang akan dijawab oleh petugas BPJS yang kompeten di bidangnya dan dilayani selama 24 jam," ujar dia, Jumat (4/3/2022).
Adapun sejumlah fitur yang dapat diakses masyarakat melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 antara lain permintaan informasi dan pengaduan, layanan administrasi seperti penambahan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan swasta, pendaftaran bayi baru lahir non PBI Jaminan Kesehatan, peralihan segmen peserta ke PBPU, dan perubahan data.
"Di samping itu, peserta JKN-KIS juga bisa melakukan konsultasi kesehatan dengan dokter umum melalui pelayanan Tanya Dokter yang tersedia di BPJS Kesehatan Care Center 165," jelas dia.
Baca juga: Gunakan Bioreaktor Kapal Selam, BUMDes Gondosari Kudus Ubah Sampah Jadi Pupuk dan Pestisida
Baca juga: Tewaskan Dua Remaja di Pecangaan, Penjual Miras Oplosan di Jepara Terancam 15 Tahun Penjara
Ketiga, layanan Chat Assistant JKN (Chika) Pelayanan Informasi melalui chatting yang direspon oleh robot atau tokoh virtual.
Layanan Chika ini bisa diakses lewat whatsapp di nomor 08118750400, telegram (@Chika_Bpjskesehatan_bot), dan Facebook Messenger BPJS Kesehatan. (*)