Berita Slawi
Menko PMK Tanggapi SE Aturan Pengeras Suara Kemenag, Kata Muhadjir: Baca Lengkap Dulu
Menko PMK Tanggapi SE Aturan Pengeras Suara Kemenag, Kata Muhadjir Effendy: Baca Lengkap Dulu
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SLAWI - Belakangan ini, sedang ramai diperbincangkan mengenai surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, tentang pedoman penggunaan pengeras suara (toa) di masjid dan musala.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, pun angkat bicara menanggapi aturan penggunaan toa oleh Menag ini.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Agama nomor 05 tahun 2022.
Baca juga: Begini Respon FKUB Jepara, Tanggapi SE Kemenag soal Aturan Pengeras Suara
Mengutip dari Tribunnews.com, dalam SE terdapat sejumlah pedoman penggunaan pengeras suara, seperti pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara ke dalam masjid atau musala.
Kemudian, volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan dan paling besar 100 db (seratus desibel).
Menanggapi hal yang sedang ramai diperbincangkan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengungkapkan bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh Menag sangat bagus.
Bahkan Muhadjir mengimbau kepada pengurus masjid, musala, dan takmir untuk membaca terlebih dahulu secara lengkap.
Tidak hanya dibaca, tapi juga dipahami maksud dan tujuannya apa.
"Menurut saya SE Menag ini sangat bagus sekali."
"Ya perlu saya ingatkan, selain harus membaca dan memahami apa tujuannya, juga jangan mudah terpengaruh berita yang penyampaiannya hanya sepotong."
"Apalagi hanya baca judulnya saja. Baca berita itu isinya bukan judulnya saja," ungkap Menko PMK, Muhadjir Effendy, pada TribunMuria.com, Jumat (25/2/2022).
Muhadjir mengaku, menyayangkan masyarakat kebanyakan saat ini yang hanya membaca judul saja tapi tidak menyeluruh ke isi berita.
Jadi, ketika membaca judulnya sudah "seram" maka masyarakat sudah menanganggap atau menyimpulkan bahwa isinya juga "seram."
Padahal judul bisa saja hanya pancingan supaya masyarakat mau membaca berita.
"Saya mohon surat edaran Menag ini dibaca baik-baik kemudian diterapkan."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Menteri-Koordinator-Bidang-Pembangunan-Manusia-dan-Kebudayaan-Menko-PMK-Muhadjir-Effendy.jpg)