Berita Jepara

Polisi Tetapkan 2 Penjual Miras Oplosan Maut di Pecangaan Jepara Sebagai Tersangka

Alvin (17) dan Anam (20), dua remaja asal Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, tewas setelah menenggak minuman keras oplosan.

TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Kapolsek Pecangaan AKP Andy Pradana menunjukkan barang bukti miras oplosan yang disita, Senin (14/2/2022). Sebanyak 130 miras oplosan itu disita dari sejumlah penjual yang beroperasi di Pecangaan. 

"Ancaman pidananya hukuman 10 tahun penjara," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua remaja asal Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara tewas setelah menenggak minuman keras oplosan. 

Dua remaja itu adalah Alvin, warga Desa Rengging RT 1 RW 1, Kecamatan Pecangaan dan Khoirul Anam, warga Desa Pecangaan Kulon RT 4 RW 7, Kecamatan Pecangaan.

Alvin (17) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Mayong, pada Sabtu (12/2/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Sementara Khoirul Anam meninggal di rumah sekira pukul 18.30 WIB.

Sebelum meninggal, korban sempat main ke luar rumah.

Kapolsek Pecangaan AKP Andy Pradana menerangkan, korban menenggak miras oplosan bersama dua temannya di bengkel sepeda motor di Desa Pecangaan Kulon pada Jumat (11/2/2022).

Ada 4 orang yang ikut menenggak miras oplosan.

2 di antaranya meninggal, 2 selamat.

Berdasarkan keterangan saksi yang masih hidup, kata dia, korban terlebih dahulu menenggak obat batuk seperti komix dan mextril.

"Menurut keterangan saksi itu untuk menambah efek 'ngefly' lebih cepat," kata Andy, Senin (14/2/2022).

Atas kejadian ini, lanjut Andy, pihaknya telah memeriksa 2 saksi yang ikut minum miras dengan korban dan 2 saksi lagi yang mengetahui pergaulan korban.

Tak hanya itu, dua penjual miras juga ikut diperiksa.

Andy menambahkan saat kejadian korban baru minum miras oplosan dua kali putaran. 

"Kira-kira baru habis setengah botol (ukuran 1,5 liter)," imbuhnnya.

Buntut kejadian ini, Andy mengungkapkan telah menggelar razia miras di sejumlah warung di Pecangaan.

Hasil dari operasi itu sebanyak 130 botol miras disita. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved