Berita Jepara

Polisi Tetapkan 2 Penjual Miras Oplosan Maut di Pecangaan Jepara Sebagai Tersangka

Alvin (17) dan Anam (20), dua remaja asal Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, tewas setelah menenggak minuman keras oplosan.

TribunMuria.com/Yunan Setiawan
Kapolsek Pecangaan AKP Andy Pradana menunjukkan barang bukti miras oplosan yang disita, Senin (14/2/2022). Sebanyak 130 miras oplosan itu disita dari sejumlah penjual yang beroperasi di Pecangaan. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Alvin (17) dan Anam (20), dua remaja asal Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, tewas setelah menenggak minuman keras oplosan.

Dari kejadian itu, dua penjual minuman keras oplosan berinisial S (25) dan B (35) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara

S merupakan warga Desa Banyuputih dan B warga Desa Pendo.

Dua desa itu berdekatan dan berada di Kecamatan Kalinyamatan.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Fachrur Rozi mengatakan, pihaknya telah menemukan sejumlah bukti untuk menetapkan 2 penjual itu sebagai tersangka.

"S ini pengecer".

"Dia yang menjual miras oplosan ke salah satu korban yang meninggal".

"B merupakan distributor".

"S membeli miras dari B," kata Rozi, Rabu (16/2/2022).

Dia menerangkan, pihaknya telah memeriksa 7 saksi, 3 di antaranya terlibat langsung minum miras oplosan dengan 2 korban meninggal dunia.

Dari keterangan saksi, ujar Rozi, Ada 5 orang yang pesta miras.

Di antaranya 2 korban yang tewas Alvin (17) dan Anam (20), serta dua temannya lagi R asal Kecamatan Mayong dan B asal Kabupaten Kudus.

Mereka menenggak miras oplosan itu di bengkel sepeda motor milik saksi N di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, pada Jumat (11/2/2022) malam. 

Rozi mengungkapkan, pihaknya juga memeriksa sebagai saksi 1 perawat yang menangani korban dan 1 warga setempat yang mengetahui tersangka memang menjual miras oplosan.

Atas tindak pidana ini, kata dia, dua tersangka dijerat Pasal 204 KUHP, Pasal 146 UU Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pangan dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman pidananya hukuman 10 tahun penjara," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua remaja asal Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara tewas setelah menenggak minuman keras oplosan. 

Dua remaja itu adalah Alvin, warga Desa Rengging RT 1 RW 1, Kecamatan Pecangaan dan Khoirul Anam, warga Desa Pecangaan Kulon RT 4 RW 7, Kecamatan Pecangaan.

Alvin (17) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Mayong, pada Sabtu (12/2/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Sementara Khoirul Anam meninggal di rumah sekira pukul 18.30 WIB.

Sebelum meninggal, korban sempat main ke luar rumah.

Kapolsek Pecangaan AKP Andy Pradana menerangkan, korban menenggak miras oplosan bersama dua temannya di bengkel sepeda motor di Desa Pecangaan Kulon pada Jumat (11/2/2022).

Ada 4 orang yang ikut menenggak miras oplosan.

2 di antaranya meninggal, 2 selamat.

Berdasarkan keterangan saksi yang masih hidup, kata dia, korban terlebih dahulu menenggak obat batuk seperti komix dan mextril.

"Menurut keterangan saksi itu untuk menambah efek 'ngefly' lebih cepat," kata Andy, Senin (14/2/2022).

Atas kejadian ini, lanjut Andy, pihaknya telah memeriksa 2 saksi yang ikut minum miras dengan korban dan 2 saksi lagi yang mengetahui pergaulan korban.

Tak hanya itu, dua penjual miras juga ikut diperiksa.

Andy menambahkan saat kejadian korban baru minum miras oplosan dua kali putaran. 

"Kira-kira baru habis setengah botol (ukuran 1,5 liter)," imbuhnnya.

Buntut kejadian ini, Andy mengungkapkan telah menggelar razia miras di sejumlah warung di Pecangaan.

Hasil dari operasi itu sebanyak 130 botol miras disita. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved