Kriminal dan Hukum
Permohonan Gugatan Dua Kali Ditolak PN Semarang, Agus Khanif: Pemasungan Hak Pencari Keadilan
Permohonan Gugatan Dua Kali Ditolak PN Semarang, Agus Khanif: Pemasungan Hak Pencari Keadilan
Penulis: Budi Susanto | Editor: Yayan Isro Roziki
Ia memaparkan, dalam UU RI No. 48 tentang Kekuasaan Kehakiman, Negara, telah menjamin adanya kepastian hukum terhadap rakyatnya.
Dalam Pasal 10 ayat 1, lanjutnya, disebutkan bahwa Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalil bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
"Kami selaku kuasa hukum PT. Singa Braga meminta kepada Panitera Muda Khusus Niaga di PN Semarang untuk memberikan surat penolakan secara tertulis disertai dengan alasan hukum," ucapnya.
Pihaknya juga mengaku telah menghubungi panitera melalui sambungan telepon.
Namun, tidak mendapatkan jawaban serta tanggapan sebagaimana mestinya.
"Apa yang dilakukan panitera ini tentu bertetangan dengan slogan pada pelayanan Pengadilan yaitu profesional, inovatif, nyaman, transparan, akuntabel, dan ramah," sebutnya.
Ia menegaskan, dengan adanya penolakan permohonan gugatan lain-lain tersebut, telah mengkebiri serta merupakan pemasungan hak kliennya yang jelas merupakan pihak pencari keadilan yang seharusnya diakomodir kepentingannya oleh sub sistem peradilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PN Semarang.
TribunMuria.com masih berupaya mendapatkan klarifikasi terkait hal tersebut. (*)