Kriminal dan Hukum
Permohonan Gugatan Dua Kali Ditolak PN Semarang, Agus Khanif: Pemasungan Hak Pencari Keadilan
Permohonan Gugatan Dua Kali Ditolak PN Semarang, Agus Khanif: Pemasungan Hak Pencari Keadilan
Penulis: Budi Susanto | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Pengacara di Semarang, Agus Khanif, merasa keberatan atas ditolaknya permohonan gugatan yang diajukannya melalui panitera Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Tak tanggung-tanggung, permohonan gugatan yang ditolak sampai dua kali.
Gugatan yang ditolak tersebut yaitu gugatan lain-lain terkait perkara Kepailitan PT. SB Con Pratama Nomor 23/Pdt.SUS-PAILIT/2018/PN.SMG jo Nomor 01/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.SMG.
Namun, gugatan yang diajukan berbeda objek dengan perkara pailit tersebut.
"Kami kesal karena permohonan gugatan ditolak oleh panitera yaitu Afdlori."
"Padahal, kewenangan menolak atau menerima itu adalah kewenangan hakim, bukan panitera," kata Agus Hanif, Sabtu (12/2/2022).
Agus Khanif merupakan perwakilan dari tim kuasa hukum yang mewakili kepentingan hukum dari PT Singa Braga dalam perkara kepailitan itu.
Gugatan diajukan karena tim kurator melakukan lelang aset di tengah perkara kepailitan PT SB Con Pratama masih berjalan.
"Padahal, perkara kepailitan itu belum inkrah tapi sudah ada upaya penjualan aset. Hal itu jelas merugikan klien kami," jelasnya.
Dalam gugatan lain-lain yang ditolak oleh panitera PN Semarang, katanya, sesuai dengan ketentuan hukum acara Peradilan Niaga khususnya Pasal 3 ayat 1 UU RI No.37 tahun 2014, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, di mana secara hukum kliennya juga mempunyai legal standing.
Ia menuturkan, dalil yang diajukan sangatlah berdasar serta tidak mengada-ada mengingat memang menurut ketentuan hukum serta data-data yang dimiliki oleh kliennya, ada hal-hal yang dilangkahi dalam pengurusan Kepailitan PT. SB Con Pratama.
"Sehingga sangat merugikan kepentingan klien kami sebagai salah satu pemegang sahamnya," tegasnya.
Alasan ditolaknya permohonan gugatan karena ada perkara yang masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrach), katanya, hal itu sama sekali bukan merupakan argumentasi hukum yang dapat diterima secara nalar.
Alasannya, permasalahan serta pihak dalam perkara yang diajukan olehnya dalam gugatan lain-lain, berbeda esensinya dengan perkara yang dimaksud oleh panitera.
"Tindakan yang dilakukan oleh Kepaniteraan PN Semarang bertentangan dengan peraturan hukum yang ada," tambahnya.