BPR BKK Jateng
BPR BKK Jateng Perpanjang Kerjasama Dengan Kejati Terkait Penanganan Hukum Perdata dan TUN
BPR BKK Jateng Perpanjang Kerjasama Dengan Kejati Terkait Penanganan Hukum Perdata dan TUN.
Penulis: Franciskus Ariel Setiaputra | Editor: M Zaenal Arifin

"Penindakan itu bagian dari pencegahan yang efektif," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama Dirut BPR BKK Jateng, Koesnanto mengatakan, usai menerima izin operasional dari otoritas jasa keuangan (OJK) beberapa waktu lalu, kerjasama dengan pemangku hukum diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Setelah kami menerima ijin usaha dari OJK, tentunya kami kaan menerapkan tata kelola yang baik dan benar di industri PT. BPR BKK Jawa Tengah".
"Nah berkaitan dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, perlu kami dalam melakukan tata kelola, adanya kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi dengan maksud dan tujuan, ketika tata kelola ini dilaksanakan dengan baik tentunya bisnis ini akan berjalan baik dan melayani masyarakat dengan baik," kata Koesnanto.
"Goalnya adalah secara finansial meningkatkan pendapatan hasil daerah melalui dividen," imbuhnya.
Menurut dia, pendampingan hukum yang sudah diberikan selama ini ternyata memberikan dampak positif yang luar biasa.
Dalam waktu cukup singkat, saat ini total SKK Penagihan di PT BPR BKK Jateng Perseroda yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebesar Rp 12.129.679.057.
Jumlah yang tertagih sampai dengan saat ini per 7 Februari 2022, sebesar Rp 801.511.562, yang diperoleh dalam waktu tiga bulan sejak dikuasakan di bulan Oktober 2021.
Penagihan secara efektif dijalankan di akhir tahun 2021 dikarenakan dalam hal panggilan kepada nasabah atau debitur untuk bertemu dan bertatap muka menunggu kasus covid-19 menurun.
"Teman-teman sudah bisa memulai kerja sama ini melalui prinsip kelola yang benar".
"Kalau kami yakin bahwa dengan pendampingan ini, sesegara mungkin kami bisa menerapkan tata kelola dan manajemen resiko ini dengan baik".
"Harapannya, kita harus bisa mengelola uang masyarakat dengan baik," pungkasnya. (*)