BPR BKK Jateng

BPR BKK Jateng Perpanjang Kerjasama Dengan Kejati Terkait Penanganan Hukum Perdata dan TUN

BPR BKK Jateng Perpanjang Kerjasama Dengan Kejati Terkait Penanganan Hukum Perdata dan TUN.

zoom-inlihat foto BPR BKK Jateng Perpanjang Kerjasama Dengan Kejati Terkait Penanganan Hukum Perdata dan TUN
TribunMuria.com/Fransiscus Ariel
Penandatanganan perpanjangan MoU kerjasama PT BPR BKK Jateng (Perseroda) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Hotel Santika Premiere, Kota Semarang, Selasa (8/2/2022).

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - PT BPR BKK Jateng (Perseroda) bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), di Hotel Santika Premiere, Semarang, Selasa (8/2/2022).

Kerjasama tersebut merupakan perpanjangan dari kesepakatan bersama nomor 037/MOu/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019.

Hadir dalam acara tersebut, kepala kejaksaan tinggi Jawa Tengah, Priyanto, dan sekretaris daerah (Sekda) provinsi Jawa Tengah, Sumarno, Direktur Utama PT BPR BKK Jateng, Koesnanto.

Poin penting dalam penandatanganan MoU tersebut yakni pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili PT BPR BKK Jateng Perseroda berdasarkan surat kuasa baik sebagai penggugat atau tergugat.

Termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi untuk kepentingan PT BPR BKK Jateng Perseroda.

Selanjutnya, pemberian pertimbangan hukum dengan memberikan pendapat hukum (legal opinon) dan atau pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Tindakan hukum lain yaitu pemberian jasa hukum oleh JPN di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelematkan pemulihan keuangan negara.

Serta, menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau terjadi perselisihan antara Lembaga negara atau instasi pemerintah.

Berikutnya yakni pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya khususnya dalam penanganan kredit macet.

Namun, tidak terbatas pada pemulihan asset yang dalam penguasaan nasabah atau pihak ketiga, penagihan tunggakan angsuran kepada nasabah baik perorangan maupun badan hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Priyanto menyebutkan atas kerjasama ini diharapkan Direksi PT BPR BKK Jateng tidak perlu ragu apabila membutuhkan pendampingan hukum.

"Saya harap dengan perjanjian ini BPR BKK Jateng konsentrasi di bisnisnya saja".

"Untuk permasalahan hukum serahkan ke JPN. Itu yang utama," kata Priyanto.

Dia menambahkan, pada tahun lalu, pihaknya juga sudah menangani beberapa oknum BPR yang bermasalah di Jawa Tengah.

"Sepanjang ada perbuatan melawan hukum di situ, akan kita tindak lanjuti dengan penindakan korupsi".

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved