Berita Jepara

Tersangka Miras Oplosan Maut di Jepara, Sempat Karang Cerita Bohong hingga Buang Barang Bukti

Sempat Karang Cerita Bohong hingga Buang Barang Bukti, Perjalanan Wiwik Jadi Tersangka Miras Oplosan Maut di Jepara

www.govtech.com
Ilustrasi tersangka dalam penjara - Tersangka miras oplosan maut di Jepara, coba mengelabuhi polisi dengan mengarang cerita palsu serta membuang barnag bukti berupa sisa miras. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Tersangka kasus minuman keras (miras) oplosan maut, yang hingga kini telah menelan 9 korban jiwa, sebelumnya telah berupaya mengelabuhi polisi dengan mengarang cerita bohong hingga sengaja membuang barang bukti.

Dalam perkara miras oplosan maut berupa ginseng campur minuman berkarbonasi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara telah menetapkan seorang tersangka.

Ialah Prawiraharjo alias Wiwik, pemilik warung Angkringan 2 Jiwo, yang menyediakan tempat sekaligus miras oplosan untuk pesta miras 10 pemuda, pada Sabtu - Minggu (29-30/1/2022) .

Baca juga: BREAKING NEWS: Penjual Miras Oplosan Maut di Jepara Jadi Tersangka, Langsung Ditahan Polisi

Baca juga: Sisa 1 Peserta yang Hidup, Korban Miras Oplosan Jepara Bertambah, Kini Jadi 9 Orang Tewas

Baca juga: Kasus Miras Oplosan Muat di Jepara Naik ke Penyidikan, Polisi: 8 Saksi Telah Diperiksa

Setelah satu per satu peserta pesta miras oplosan bertumbangan hingga sembilan di antaranya meninggal dunia, Wiwik telah beberapa kali diperiksa polisi.

Kepada polisi, Wiwik sempat memberikan keteranngan palsu dengan mengarang cerita bohonh.

Saat pemeriksaan, Wiwik mengaku hanya menjual soft drink dan makanan. Misalnya, swike kodok, balungan sapi, rica-rica ayam, dan coco kambing.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengungkapkan bahwa keterangan yang disampaikan tersangka dimaksudkan untuk mengelabui pihak kepolisian.

Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya barang bukti botol miras bekas milik korban di rumah tersangka.

"Kami menyita barang bukti (miras oplosan) dari tersangka P di mana barang bukti tidak berada di angkringan, karena telah disembunyukan oleh P di rumah orangtuanya," terang Rozi, Jumat (4/2/2022).

Tak hanya itu, lanjutnya, tersangka juga sudah membuang miras oplosan ke sungai dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti.

Menurut Rozi, kebohongan tersangka terungkap setelah memeriksa sejumlah saksi lain yang mengetahui kejadian menanggak miras milik tersangka. 

Tersangka, kata dia, telah menjual miras selama 6 bulan.

Sementara untuk bisnis warung angkringan, baru berjalan 2 minggu.

"Terhadap P (Prawirahajo alias Wiwik) kami telah melakukan penahanan."

"Kami mempersangkakan P dengan Pasal 204 KUHP dan Undang-undang Pangan dan Undang-undang Kesehatan," ucapnya.

Dituturkan, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Sebagai informasi, 9 dari 10 orang tewas setelah menenggak miras oplosan di warung Angkringan 2 Jiwo, di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara

Mereka menenggak miras sejak Sabtu (29/1/2022) siang hingga Minggu (30/1/20222) sekira pukul 03.00 WIB.

Sepulang dari warung tersebut, korban meninggal dunia berjatuhan. 

Urutan korban tewas miras oplosan maut di Jepara:

  • 1. Sugiyanto (20) warga Dukuh Balongarto, Desa Karanggondang RT 6/RW 9, meninggal dunia di rumah, pada Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. 
  • 2. Jerry (20)  warga Dukih Ploso, Desa Karanggondang RT 4/RW 5, meninggal di rumah, pada Senin (31/1/2022), sekitar pukul 09.00 WIB 
  • 3. Fiki (20) warga Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, RT 3/RW 6, meninggal dunia di rumah, pada Senin (31/1/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. 
  • 4. Dizan (17) warga Dukuh Ploso, Desa Karanggondang RT 3/RW 6, meninggal dunia di RSUD RA Kartini, pada  Senin (31/1/2022) sekitar pukul 15.30 WIB. 
  • 5. Ibnu (19) warga Desa Srobyong RT 3/RW 3, Kecamatan Mlonggo, meninggal dunia di RSUD RA Kartini, pada Senin (31/1/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. 
  • 6. Siswanto (32) warga Desa Sekuri RT 18/RW 4 tapi domisili di Desa Srobyong RT 5/RW 6, meninggal di Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin, pada Senin (31/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. 
  • 7. Miftahul Hudha (21) warga Dukuh Ploso, Desa Karanggondang RT 3/RW 6, meningg dunia di Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin, pada Rabu (2/2/2022).
  • 8 Choirul Anam (20) warga Dukuh Ploso, Desa Karanggondang RT 3/RW 6, Kecamatan Mlongg0, meninggal di Rumag Sakit Graha Husada, pada Rabu (2/2/2022) sektiar pukul 13.00 WIB.
  • 9.Heri (29) warga Desa Guyangan RT 3/RW 8, Kecamatan Bangsri, meninggal dunia di RSUD RA Kartini juga pada Rabu (2/2/2022) siang. (yun)
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved