Berita Jepara
BREAKING NEWS: Penjual Miras Oplosan Maut di Jepara Jadi Tersangka, Langsung Ditahan Polisi
BPolisi Tetapkan Penjual Miras Oplosan Maut di Jepara Jadi Tersangka. pemilik angkringan 2 jiwo tersangka miras oplosan maut langsung ditahan polisi
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara menetapkan Prawiraharjo alias Wiwik, pemilik warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus penjual minuman keras (miras) oplosan di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, sebagai tersangka kasus miras oplosan maut.
9 dari 10 peserta pesta miras oplosan jenis ginseng campur minuman berkarbonasi di Angkringan 2 Jiwo milik Wiwik, tewas secara beruntun.
Walhasil, kini hanya menyisakan satu peserta pesta miras oplosan yang masih hidup.
Baca juga: Sisa 1 Peserta yang Hidup, Korban Miras Oplosan Jepara Bertambah, Kini Jadi 9 Orang Tewas
Baca juga: Kasus Miras Oplosan Muat di Jepara Naik ke Penyidikan, Polisi: 8 Saksi Telah Diperiksa
Baca juga: 8 Warga Jepara Tewas Tenggak Miras Oplosan, Bupati Andi Angkat Bicara, Begini Katanya
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menerangkan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya memeriksa yang bersangkutan dan sejumlah saksi lain.
"Terhadap P (Prawiraharjo) kami telah melakukan penahanan."
"Kami mempersangkakan P dengan Pasal 204 KUHP dan undang-undang pangan, dan undang-undang kesehatan," kata Rozi, Jumat (4/2/2022).
Pihak kepolisian, kata dia, juga telah berhasil menyita barang bukti miras yang disembunyikan di rumah orangtua tersangka.
"Ada 4 jeriken ethanol isi lima liter. 1 jeriken ethanol isi 20 liter. 1 jeriken ethanol isi 15 liter," tambahnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyita barang bukti satu set alat pengoplos dan alat pengukur kadar alkohol.
Atas kejadian ini, ungkap Rozi, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Mensyisakan satu perserta hidup
Korban meninggal dunia akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Jepara terus bertambah.
Informasi terbaru korban telah mencapai 9 orang.
Korban terakhir bernama Heri (29), warga Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Dengan demikian, kini hanya sisa satu dari 10 peserta pesta miras oplosan yang masih hidup.
"Korban terakhir meninggal di RSUD RA Kartini pada Rabu (2/2/2022) siang," kata kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, Jumat (4/2/2022).
Sementara itu korban kedelapan atas nama Choirul Anam (20).
Korban dibawa ke RS Graha Husada pada Selasa (1/2/2022) pukul 23.30 WIB dan meninggal pada Rabu (2/2/2022) pukul 09.00 WIB.
Korban merupakan warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Sebelumnya juga dilaporkan dua orang meninggal dunia di Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin Kabupaten Jepara, Senin (31/1/2022) malam.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengatakan dua korban itu adalah Siswanto (32), warga Desa Srobyong dan Miftahul Huda (21) warga Desa Karanggondang.
"Siswanto meninggal di RSI pukul 21.00 WIB. Sementara Miftahul meninggal di RSI pukul 23.30 WIB," terang Rozi.
Hingga saat kemairn, total korban meninggal dunia berjumlah 8 orang.
Sebagai informasi, ada 5 korban lain yang juga meninggal dunia.
4 orang dari Desa Karanggondang dan 1 orang dari Desa Srobyong. Dua desa itu berada di Kecamatan Mlonggo.
Adapun identitas korban Ibnu Arya (19), Warga Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Sementara Ronzi Sugiyanto (20), Jerry (20), Fiki (20), dan Dijan (17) warga Desa Karanggondang.
Kapolsek Mlonggo AKP Sudi Tjipto menerangkan ada 10 orang menggelar pesta miras di warung milik Wiwik di Desa Karanggondang.
Pesta miras itu berlangsung Sabtu (29/1/2022) siang hingga Minggu (30/1/2022) dini hari.
Setelah pesta itu, pada Senin (31/1/2022) dilaporkan 7 korban meninggal dunia. (yun)