Kriminal dan Hukum
Sempat Beraksi di Dua SPBU Jepara, Komplotan Lampung Spesialis Ganjal ATM Diringkus Polda Jateng
Sempat Beraksi di Dua SPBU Jepara, Komplotan Lampung Spesialis Ganjal ATM Lintas Provinsi Diringkus Polda Jateng
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
Dari hasil kejahatan diperoleh uang ratusan juta.
"Uang itu kami bagi rata, ya kami gunakan untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari," paparnya.
Komplotan itu ditangkap Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Jepara.
Sementara hanya tiga tersangka yang diamankan.
Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial YD (39) warga Lampung kini masih daftar pencarian orang (DPO).
"Iya kami masih buru pelaku yang buron," jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro.
Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Ditreskrimum Polda Jateng merinci data, di ATM mana saja para pelaku beraksi.
- Provinsi Banten:
1. Pandegelang hasil Rp15 juta
2. Anyer, Kabupaten Serang hasil Rp2,5 juta
3. Kabupaten Tangerang hasil Rp9 juta
4. Cisoka, Kabupaten Tangerang Rp700 ribu
- Provinsi Jawa Barat:
1. Cianjur hasil Rp25 juta
2. Sukabumi hasil Rp40 juta
3. Puncak Bogor hasil Rp39 juta
4. Pangandaran hasil Rp5 juta
- Provinsi Jawa Tengah:
1. Cilacap hasil Rp4 juta
2. Di Kabupaten Jepara ada di dua lokasi, masing-masing di;
a. SPBU Ngabul Rp35 juta
b. SPBU Kriyan Rp500 ribu (*)