Berita Kudus

RS Mardi Rahayu Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan 291 Pekerja Rentan di Kudus selama Setahun

RS Mardi Rahayu Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan 291 Pekerja Rentan di Kudus selama Setahun

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Direktur RS Mardi Rahayu Kudus Pujianto (dua dari kiri) menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan, Jumat (28/1/2022). 

Kata Multanti, untuk JKK pihaknya memastikan RS Mardi Rahayu akan merawat para pekerja tersebut jika mengalami kecelakaan kerja. Perawatan dipastikan sampai sembuh.

"Kami juga akan memastikan para pekerja bisa kembali kerja seperti sedia kala."

"Kecuali dalam kecelakaam kerja mengalami cacat, kami akan berikan santunan," kata Multanti.

Kemudian untuk JKM, lanjut dia, jika para pekerja tersebut mengalami kematian akan diberi santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris dan beasiswa untuk ahli waris.

Syaratnya membayar iuran selama 3 tahun berturut-turut. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved