Berita Kudus
RS Mardi Rahayu Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan 291 Pekerja Rentan di Kudus selama Setahun
RS Mardi Rahayu Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan 291 Pekerja Rentan di Kudus selama Setahun
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - RS Mardi Rahayu Kudus menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 291 pekerja rentan selama tahun 2022.
Program sosial yang diluncurkan oleh rumah sakit tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus menandai usianya yang menginjak 53 tahun.
Satu di antara pekerja rentan yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu Arif Sugiarto.
Lelaki berusia 51 tahun asal Desa Jatiwetan, Kecamatan Jati, Kudus merasa senang karena sebelumnya dia belum pernah terdaftar dalam jaminan sosial.
Bekerja sebagai driver ojek online, Arif memang tidak berharap mengalami kecelakaan kerja agar bisa mencairkan klaim.
Tapi setidaknya dia merasa aman karena ada jaminan sosial yang melindunginya.
"Di ojol tempat saya kerja juga ada santunan kalau memang terjadi kecelakaan kerja."
"Tapi itu sifatnya bukan jaminan sosial. Itu semacam bantuan untuk pekerja."
"Dengan adanya tambahan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini merasa lebih ada jaminan," kata Arif.
Sementara itu, Direktur RS Mradi Rahayu, Pujianto mengatakan, pihaknya menanggung iuran selama setahun 2022 untuk 291 pekerja bukan penerima upah meruoakan bentuk dukungan terhadap program gerakan nasional perlindungan pekerja rentan.
291 pekerja rentan itu tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
"Kami membayar iurannya secara penuh selama tahun 2022 ini untuk berbagai kelompok pekerja termasuk segmen bukan penerima upah."
"Seperti tukang ojek, tukang kebun, asisten rumah tangga, sopir, kemudian security, penjaga toko, dokter yang termasuk kategori tidak tetap, pedagang, dan teman jurnalis," kata Pujianto.
Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Cabang Kudus, Multanti, mengatakan, pihaknya siap untuk melimdungi 291 pekerja yang telah didaftarkan sebagai peserta dan iurannya ditanggung RS Mardi Rahayu selama setahun.
Adapun dua jaminan yang didaftarkan kepada 291 pekerja itu yakni JKK dan JKM.