Senin, 13 April 2026

Pilkada 2024

Klaim Rekomendasi DPP PKB Jelas untuk Dirinya, Dico Optimis Maju Pilkada Kendal 2024

Bupati Dico Ganinduto optimis menang gugatan dan bisa maju di Pilkada Kendal 2024. Ia mengeklaim rekomendasi DPP PKB yang dipegangnya sah secara hukum

Penulis: Agus Salim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Agus Salim Irsyadullah
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto ditemui seusai pelantikan paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Senin (9/9/2024). 

TRIBUNMURIA.COM, KENDAL - Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, optimis bisa kembali maju sebagai calon bupati petahana di Pilkada Kendal 2024.

Dico yang berpasangan dengan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Nurudin, yakin bisa memenangkan gugatan sengketa pendaftaran bakal pasangan calon melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal.

Bakal pasangan calon (bapaslon) di Pilkada Kendal 2024, Dico-Ali mendaftar di detik-detik terakhir waktu pendaftaran, tanggal 29 Agustus 2024, dengan membawa rekomendasi dari PKB.

Baca juga: Dico ke Mana? Tak Hadiri Sidang Sengketa di Bawaslu Kedal, Begini Kata Kuasa Hukum

Baca juga: Pilkada Kendal 2024, Masyarakat Ikut Nobar Musyawarah Terbuka Gugatan Dico-Ali di Kantor Bawaslu

Baca juga: Plot Twist Dico di Pilkada, Gagal Maju di Jateng & Semarang, Balik ke Kendal tapi Tak Diterima KPU

Namun, oleh KPU Kendal, pendaftaran keduanya tak diterima lantaran PKB sebelumnya telah mendaftarkan pasangan Dyah Kartika-Benny Karnadi.

Dico yang merupkan kader Golkar itu menyatakan, rekomendasi DPP PKB yang memasangkan dirinya dengan Ali Nurudin merupakan surat rekomendasi yang sah. 

“Kan sudah jelas dari saksi ahli mengatakan rekomendasi dari DPP PKB yang sah adalah ke kami (red: Dico - Ali)," kata Dico ditemui seusai pelantikan paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Senin (9/9/2024).

Dico mengatakan pihaknya masih bersikeras menggunakan pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 sebagai dasar argumentasi.

Adapun pasal 12 tersebut berbunyi bahwa partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari 1 (satu) pasangan calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU. 

"Kalau saya optimis menang, wong sudah jelas dalam pembuktian kemarin rekomendasi Dico - Ali yang dinyatakan sah dari DPP PKB," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB sekaligus saksi ahli pihak pemohon, Zainul Munasichin, menegaskan rekomendasi resmi untuk Pilkada Kendal 2024 jatuh kepada bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin.

Menurutnya, rekomendasi itu merupakan keputusan mengikat sekaligus menggugurkan rekomendasi, yang sebelumnya diberikan ke bapaslon Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi. 

Diketahui, rekomendasi untuk Benny Karnadi diberikan pada 21 Agustus 2024, sedangkan Dico M Ganinduto - Ali Nurudin pada 24 Agustus 2024.

"Kami ingin memastikan dan menegaskan bahwa rekomendasi yang sah adalah Dico - Ali. Untuk Benny kita pastikan gugur," kata Zainul ketika yang hadir sebagai saksi ahli pemohon Dico - Ali pada musyawarah terbuka di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Minggu (8/9/2024).

Ia menerangkan, surat pencabutan rekomendasi Benny Karnadi sudah sampai di DPC PKB Kendal. 

"Sudah kita serahkan, tapi tanggalnya tidak tahu," ujarnya.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved