Berita Jepara

16 ASN Pemkab Jepara Ajukan Cerai, Pemohon Didominasi Perempuan, BKD Ungkap Alasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEPALA BKD JEPARA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminto, saat ditemui di kantornya, Selasa (4/2/2025). Sridana menyebut, sepanjang 2024, ada 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) Jepara yang ajukan permohonan izin cerai, didominasi oleh pemohon perempuan.(TribunMuria.com/Tito Isna Utama)

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Sepanjang 2024, 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara ajukan permohonan izin cerai.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara menyebut, pemohon didominasi oleh ASN perempuan.

Demikian yang disampaikan, Kepala BKD Kabupaten Jepara, Sridana Paminto, saat dikonfirmasi Tribunmuria.com, Selasa (4/2/2025).

Dia menyampaikan sepanjang tahun 2024 tercatat ada 16 ASN yang mengajukan gugatan cerai. 

Namun, dari 16 permohonan tersebut, belum seluruhnya mendapatkan izin.

“Dari 16 pengajuan, yang sudah mendapatkan izin 9 ASN,” kata Sridana kepada Tribunmuria.com, Selasa (4/2/2025).

Sridana menjelaskan, mayoritas ASN yang mengajukan gugatan cerai itu adalah perempuan.

Mereka paling banyak berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), sekretariat daerah (Setda) dan bidang kesehatan.

Dari sekian ASN yang mengajukan gugatan cerai, rata-rata beralasan faktor ekonomi. 

Selain itu, ada pula ASN yang ingin bercerai karena merasa sudah tidak cocok.

“Dua faktor itu yang paling banyak. Ekonomi dan sudah tidak cocok,” ungkapnya.

Untuk proses pengajuan gugatan cerai ASN, Sridana menyatakan tidaklah mudah. 

Mekanismenya, kata dia, yang bersangkutan mengajukan ke instansi tempat bertugas. 

Di sana, akan dilakukan pemeriksaan dan mediasi berulang-ulang.

Kemudian, jika memang gagal dimediasi di tingkat instansi, maka gugatan cerai diajukan kepada bupati. 

Halaman
12