TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Tahun ini Pemerintah Kabupaten Kudus berencana mendaftarkan sebanyak 26 ribu pekerja rentan atau informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini untuk menjamin para pekerja informal jika sewaktu-waktu mereka mengalami kecelakaan kerja.
Plt Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus Putut Winarno mengatakan, pada tahun sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kudus sudah mendaftarkan sebanyak 9 ribu pekerja informal sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Jepara Gelar Emplotee Volunteering Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Baca juga: Terinspirasi Dialog Buruh dengan Ganjar, BPJS Ketenagakerjaan akan Bangun Rusunawa untuk Pekerja
Sebanyak 9 ribu warga Kudus yang didaftarkan sebagai peserta tersebut preminya dibayar oleh pemerintah Kabupaten.
“Kemudian untuk rencana 26 ribu pekerja ini nanti preminya juga akan dibayar Pemerintah Kabupaten Kudus,” kata Putut.
Pendaftaran 9 ribu pekerja informal pada tahun sebelumnya itu mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara untuk pendaftaran sebanyak 26 ribu pekerja informal ini nanti mengacu pada pendataan di masing-masing organisasi perangkat daerah.
Misalnya untuk pekerja informal sebagai pedagang, maka data akan diambil di dinas perdagangan.
Kemudian pekerja informal sebagai petani, data diambil dari dinas pertanian dan pangan.
“Kemudian misalnya untuk pak ogah (relawan penyeberangan jalan) misalnya, itu nanti dari Dinas Perhubungan,” kata dia.
Dia mengatakan, selama ini pekerja informal di Kabupaten Kudus masih banyak belum mendapatkan perlindungan.
Hal ini tentu menjadi ancaman ketika sewaktu-waktu mengalami kecelakaan kerja. Oleh karenanya sekoci berupa perlindungan sosial sangat dibutuhkan oleh mereka.
Nantinya para pekerja informal ini akan didaftarkan dua program perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Masing-masing premi yang harus dibayar oleh pemerintah kabupaten yaitu sebesar Rp16.800 per bulan untuk dua jaminan tersebut.
“Jika nanti selama tiga tahun berturut-turut mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, misalnya meninggal dunia maka anaknya akan mendapatkan manfaat beasiswa sampai lulus sarjana,” katanya. (*)