Pengaburan fakta tersebut adalah kasus penembakan Aipda Robig dilakukan atas dasar pembelaan diri karena mendapatkan serangan dari ketiga korban.
Kondisi ini juga patut menjadi perhatian karena bagian dari obstruction of justice atau penghalang keadilan dalam hukum pidana.
"Kapolrestabes semarang seharusnya sadar karena dia sudah melempar narasi publik yang kita ketahui bersama sehingga seharusnya Bareskrim untuk memberikan sanksi tegas dengan cara dicopot," bebernya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penyambung Titipan Rakyat (LBH Petir) Jateng, Zainal Abidin mengatakan, pencopotan Kapolrestabes Semarang sangat penting dilakukan supaya pengungkapan kasus lebih terbuka atas kasus meninggalnya Gamma
"Akan sulit mengungkap kasus ini kalau yang melakukan penembakan anak buahnya sendiri,” jelasnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto enggan menanggapi tuntutan pemecatan terhadap Kapolrestabes Semarang.
"Saya tidak menanggapi itu yang penting kami telah bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus tersebut," katanya.
Ketika disinggung soal impunintas polri, dia meresponnya singkat.
"Tergantung sudut pandang," tandasnya. (Iwn)