Polisi Tembak Mati Paskibra Semarang

Alasan Komnas HAM Sebut Polisi Tembak Pelajar di Semarang Extra Judicial Killing dan Langgar HAM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tembakan senjata api (senpi) - Komnas HAM sebut polisi tembak mati pelajar di Semarang sebagai pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing. Berikut alasannya.

"Kemudian RZ menghilangkan hak hidup dari korban GRO," katanya.

Rekomendasi Komnas HAM untuk Kapolda Jateng

Berdasarkan hal tersebut, Kata Uli, Komnas HAM merekomendasikan kepada Kapolda Jawa Tengah untuk melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, dan imparsial, baik etika, disiplin, dan pidana kepada  RZ. 

Melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian di lingkungan Polda Jawa Tengah, termasuk assessment psikologi secara berkala.

Memberikan evaluasi pemahaman dan atau pengetahuan anggota polisi di lingkup Polda Jawa Tengah mengenai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya untuk polisi tingkat Bintara.

"Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan saksi dan korban, termasuk pemulihan bagi keluarga korban atas peristiwa tersebut," bebernya.

Tribunmuria.com telah berupaya mengkonfirmasi pernyataan Komnas HAM ini ke Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto. Namun, hingga berita ini ditulis belum ada respon. (iwn)