Berita Blora

BKD Buka Suara soal Sanksi dan Status kepegawaian Oknum Satpol PP Blora Jadi Tersangka Judol

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, mengatakan setelah dilakukan penangkapan, lalu dilakukan pemeriksaan.

"Hasil pemeriksaan, ini sudah masuk. Perkaranya lanjut, dan masuk proses sidik, otomatis mereka kami tetapkan sebagai tersangka," katanya, kepada Tribunjateng, Kamis (14/11/2024).

Lebih lanjut, AKP Selamet, menyampaikan keempat tersangka tersebut terancam pidana penjara di atas lima tahun.

"Ancaman pidananya  tentang perjudian itu, hukuman penjara di atas lima tahun," terangnya.

Diringkus saat main judol

Satreskrim Polres Blora meringkus 4 orang, terkait kasus judi online (judol).

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, mengatakan 4 orang itu ditangkap di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Selasa (5/11/2024).

"Ditangkap kemarin, di wilayah Kecamatan Jepon," katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (6/11/2024).

Lebih lanjut, AKP Selamet, menjelaskan dari beberapa orang yang ditangkap itu, ada satu orang yang statusnya sebagai pegawai di Satpol PP Blora.

"Dari 4 orang, itu 1 orang pegawai Satpol PP Blora, yang 3 orang itu warga biasa," terangnya. (iqs)