TRIBUNMURIA.COM, BLORA - Oknum Satpol PP Blora yang jadi tersangka kasus judi online (judol) hingga kini masih bebas berkeliaran dan bekerja. Ia juga masih menerima gaji seperti biasanya.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora buka suara terkait oknum pegawai Satpol PP Blora yang ditetapkan tersangka karenaterjerat kasus judi online.
Kepala BKD Blora, Heru Eko Wiyono, mengatakan untuk tindakan BKD terkait oknum pegawai Satpol PP masih menunggu hasil pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca juga: Oknum Satpol PP Blora Tersangka Judi Online Masih Bebas Berkeliaran, Gaji Tetap Bulanan Lancar
"Masih nunggu laporan hasil pemeriksaan oleh APH dari Kasatpol PP mas," katanya, kepada Tribunmuria.com, Kamis (21/11/2024).
Lebih lanjut, Heru juga turut menanggapi terkait status kepegawaian dari oknum pegawai Satpol PP tersebut, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalo masih tersangka dari segi kepegawaian tidak berpengaruh terhadap status pegawainya, kecuali ada penahanan atau tindakan lain dari APH."
"Intinya kami dari BKD menunggu laporan dari Kasatpol PP selaku atasan langsung dari yang bersangkutan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum pegawai Satpol PP Blora yang ditetapkan tersangka atas kasus judi online, saat ini masih bekerja seperti biasa.
Hal itu setelah, pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan oknum pegawai Satpol PP tersebut ke Polres Blora.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Pujo Catur Susanto, mengatakan alasan pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan, lantaran yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga.
"Karena penahanan yang bersangkutan ditangguhkan, saat ini dia masih bekerja seperti biasa di sini, namun tetap masih menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Karena dia bekerja ya masih dapat gaji bulanan," katanya, kepada Tribunjateng, Sabtu (16/11/2024).
Lebih lanjut, Pujo menyampaikan untuk tindakan atau sanksi yang bakal diberikan kepada yang bersangkutan bakal ditentukan setelah proses hukum selesai.
"Selama belum divonis, kita kan belum bisa bertindak lebih jauh. Jadi pemberian sanksi atau apapun itu, setelah hasil vonis keluar. Kemudian baru akan dibahas di kepegawaian," terangnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Blora menetapkan 4 orang sebagai tersangka, terkait kasus judi online (judol).
Pasalnya, 4 orang tersebut ditangkap oleh Satreskrim Polres Blora di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Selasa (5/11/2024).
Satu orang yang ditangkap merupakan oknum pegawai Satpol PP Blora.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, mengatakan setelah dilakukan penangkapan, lalu dilakukan pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan, ini sudah masuk. Perkaranya lanjut, dan masuk proses sidik, otomatis mereka kami tetapkan sebagai tersangka," katanya, kepada Tribunjateng, Kamis (14/11/2024).
Lebih lanjut, AKP Selamet, menyampaikan keempat tersangka tersebut terancam pidana penjara di atas lima tahun.
"Ancaman pidananya tentang perjudian itu, hukuman penjara di atas lima tahun," terangnya.
Diringkus saat main judol
Satreskrim Polres Blora meringkus 4 orang, terkait kasus judi online (judol).
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, mengatakan 4 orang itu ditangkap di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Selasa (5/11/2024).
"Ditangkap kemarin, di wilayah Kecamatan Jepon," katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (6/11/2024).
Lebih lanjut, AKP Selamet, menjelaskan dari beberapa orang yang ditangkap itu, ada satu orang yang statusnya sebagai pegawai di Satpol PP Blora.
"Dari 4 orang, itu 1 orang pegawai Satpol PP Blora, yang 3 orang itu warga biasa," terangnya. (iqs)