Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, mendapat hadiah terindah tepat saat ultanya yang ke-57. Paman Birin menang gugatan praperadilan lawan KPK di PN Jaksel, status tersangkanya guru.
TRIBUNMURIA.COM - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin, mendapat kado istimewa saat ulang tahun (ultah) yang ke-57, Selasa (12/11/2024).
Gugatan praperadilan Paman Birin -yang merupakan juragan tambang ternama Haji Isam- dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang digelar tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-57.
Walhasil, dengan dikabulkannya gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, status tersangka Paman Birin yang ditetapkan oleh komisi antirasuah itu tidak sah.
Baca juga: Profil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka KPK: Politikus Golkar, Paman dari Haji Isam
Baca juga: Lakukan Pelanggaran Pemilu, Calon Petahana Pilwakot Banjarbaru Kalsel Didiskualifikasi KPU
Secara otomatis, status tersangka Paman Birin terkait suap proyek-proyek di Kalimantan Selatan (Kalsel) sebagaimana ditetapkan penyidik KPK sebelumnya gugur.
Sidang praperadilan tepat pada hari ulang tahun Paman Birin di PN Jaksel dipimpin oleh hakim tunggal Afrizal Hadi.
Diketahui, Paman Birin merupakan kelahiran Banjarmasin, Kalsel, pada 12 November 1967.
"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," kata hakim Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Hakim Afrizal kemudian menyatakan bahwa penetapan tersangka Sahbirin tidak berdasar hukum dan dilakukan secara sewenang-wenang.
Ia juga menyebut, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Sahbirin sebagai tersangka tidka sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Dengan adanya putusan ini, maka status Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap dicabut.
Meski demikian, KPK masih bisa melakukan penyidikan dan kembali menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon," ujar hakim Afrizal.
Bermula dari OTT
Kasus dugaan suap yang menjarat Sahbirin terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober lalu.
Saat itu, KPK menangkap sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meski Sahbirin tidak ikut terjaring.
KPK lantas menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sahbirin, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean.
Kemudian, dua orang pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Dalam kasus tersebut, Sahbirin diduga menerima fee terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan.
Muncul sehari sebelum sidang praperadilan
Setelah kasus tersebut mencuat, Paman Birin seolah menghilang, dan KPK kesulitan menemukannya.
Namun, sehari sebelum sidang praperadilan digelar di PN Jaksel, Paman Birin muncul ke publik, dengan memimpin apel di Pemprov Kalsel, Senin (11/11/2024).
Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, Soesilo Ariwibowo, memberikan klarifikasi terkait kemunculan kliennya pada Senin (11/11/2024).
Ariwibowo menegaskan bahwa kehadiran Sahbirin tidak ada kaitannya dengan sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/11/2024).
“Menurut saya, tidak ada hubungan antara kemunculan Paman Birin kemarin dengan sidang praperadilan hari ini,” ungkap Ariwibowo kepada media sebelum sidang putusan di PN Jakarta Selatan dimulai.
Ariwibowo juga menambahkan bahwa kemunculan Sahbirin membuktikan bahwa kliennya tidak melarikan diri.
"Sudah saya sampaikan sebelumnya bahwa Paman Birin tidak pergi ke mana-mana. Kami selalu berkomunikasi, namun saya kurang mengetahui apakah beliau sedang menenangkan diri atau dalam kondisi kurang sehat," jelasnya.
Profil Sahbirin Noor
Sahbirin Noor adalah seorang birokrat dan politikus Indonesia. Saat ini ia menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan sejak 2016.
Sahbirin Noor yang biasa dipanggil Paman Birin merupakan suami dari Acil Odah yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan periode 2024-2029.
Pria yang karib disapa Paman Birin ini merupakan kelahiran Banjarmasin, Kalsel, pada 12 November 1967.
Dilansir dari Kompaspedia, pria kelahiran Banjarmasin, Kalsel ini sudah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sejak lulus SMA.
Di sela-sela pekerjaannya sebagai PNS, ia melanjutkan pendidikan sarjananya di Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjary Banjarmasin dan lulus pada 1995.
Sahbirin juga pernah menjabat sebagai kepala seksi (Kasi) di Kelurahan Kuripan, Banjarmasin pada 2001 dan dipromosikan sebagai lurah di Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan (2001–2006).
Lima tahun menjadi lurah, ia dimutasi ke Kecamatan Banjarmasin Tengah dan menjabat sebagai lurah di Kelurahan Kelayan Luar selama tiga tahun.
Pada 2008, ia menjabat sebagai Sekretaris Camat di Kecamatan Banjarmasin Barat.
Ini merupakan posisi terakhir yang disandang Sahbirin, sebelum memutuskan berhenti dari PNS.
Sahbirin mengundurkan diri dari PNS pada 2010 ketika menginjak usia 43 tahun.
Dia sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Jhonlin Sasangga Banua, perusahaan milik Andi Syamuddin Arsyad alias Haji Isam, seorang pengusaha batu bara berpengaruh di Kalimantan Selatan selama 4 tahun.
Setelah terjun ke dunia bisnis, Sahbirin memulai karier politiknya dengan maju sebagai calon gubernur Kalimantan Selatan periode 2016–2020, berpasangan dengan Rudy Resnawan.
Keduanya memenangkan Pilkada 2016 dan dilantik Presiden Joko Widodo pada 11 Februari 2016.
Pada Pilkada 2020, Sahbirin kembali maju pada Pilkada Kalsel dengan menggandeng mantan wali kota Banjarmasin, Muhiddin. Pasangan ini kembali meraih suara terbanyak.
Harta kekayaan Sahbirin Noor
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sahbirin, politisi Partai Golkar ini memiliki harta kekayaan sebesar Rp24,8 miliar.
Berikut perinciannya:
1. Tanah dan bangunan: Rp 13.714.700.000
- Tanah Seluas 3127 m2 di Kab/Kota Banjar, hasil sendiri Rp50.000.000
- Tanah Seluas 17500 m2 di Kab/Kota Banjar, hasil sendiri Rp290.000.000
- Tanah Seluas 200 m2 di Kab/Kota Barito Kuala, hasil sendiri Rp360.000.000
- Tanah Seluas 793 m2 di Kab/Kota Kota Banjarmasin hasil sendiri Rp634.000.000
- Tanah Seluas 10000 m2 di Kab/Kota Kota Banjar, hasil sendiri Rp165.000.000
- Tanah Seluas 3250 m2 di Kab/Kota Tanah Bumbu, hasil sendiri Rp1.300.000.000
- Tanah Seluas 8250 m2 di Kab/Kota Tanah Bumbu, hasil sendiri Rp3.300.000.000
- Tanah Seluas 343 m2 di Kab/Kota Kota Banjarbaru, hasil sendiri Rp171.500.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 408 m2/137.5 m2 di Kab/Kota Tanah Bumbu, hasil sendiri Rp500.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 1000 m2/700 m2 di Kab/Kota Kota Banjar, hasil sendiri Rp4.500.000.000
- Tanah Seluas 19550 m2 di Kab/Kota Kota Banjar, hasil sendiri Rp325.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 4034 m2/508 m2 di Kab/Kota Kota Banjar, Rp1.718.200.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 140 m2/73.62 m2 di Kab/Kota Kota Banjarbaru, hasil sendiri Rp401.000.000.
2. Alat transportasi dan mesin: Rp 733.000.000
- Mobil Mazda Biante Minibus Tahun 2014, hasil sendiri Rp175.000.000
- Mobil Honda CRV Minibus Tahun 2012, hasil sendiri Rp160.000.000
- Mobil Ford Pickup Tahun 2012, hasil sendiri Rp160.000.000
- Motor Honda Revo Tahun 2017, hasil sendiri Rp8.000.000
- Mobil Honda HR-V Tahun 2016, hasil sendiri Rp230.000.000.
3. Harta bergerak lainnya: Rp2.324.514.900
4. Surat berharga: Rp -
5. Kas dan setara kas: Rp8.123.861.373
Belum ada solusi jitu korupsi PBJ
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan OTT di lingkungan Pemprov Kalsel sejak Minggu (6/10/2024) hingga Senin (7/10/2024).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, operasi kali ini terkait dengan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Menurut Alex, praktik korupsi ini masih sulit dihindari karena rawan terjadi persekongkolan dalam penunjukan pelaksana proyek oleh penyelenggara negara.
"Betul (OTT di Pemprov Kalsel). Biasa perkara PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa)."
"Belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi PBJ," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/10/2024).
Alex juga mendapatkan informasi bahwa sejumlah uang diterima oleh orang kepercayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. "Patut diduga (OTT terkait Gubernur Kalsel Sahbirin Noor). Uang baru sampai di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur."
"Dalam banyak kasus, memang suap atau gratifikasi diberikan lewat orang-orang kepercayaan dari penyelenggara negara," ujarnya. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Gubernur Kalsel, Cabut Status Tersangka