Berita Kudus

3 Fraksi DPRD Kudus Gulirkan Hak Interpelasi kepada Pj Bupati, Apa yang Dipersoalkan?

Penulis: Saiful MaSum
Editor: Yayan Isro Roziki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPC PKB Kudus cum Wakil Ketua DPRD Kudus, H. Mukhasiron.

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Tiga dari tujuh fraksi DPRD Kabupaten Kudus menggulirkan hak interpelasi terhadap Penjabat Bupati Kudus, M Hasan Chabibie.

Ketiga fraksi yang dimaksud adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PAN-Nasdem, dan Fraksi Pembangunan Demokrat Hanura (PDH).

Dari ketiga fraksi tersebut, didominasi partai politik (parpol) pengusung pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Samani Intakoris-Bellinda Putri Birton, pada Pilkada Kudus 2024.

Baca juga: Samani-Bellinda Optimistis Bisa Menang di Pilkada Kudus: Kami Butuh Kalian Semua

Baca juga: Beda Data Jumlah Ponpes di Kudus Paslon Samani-Bellinda dan Hartopo-Mawahib, Mana Lebih Akurat?

Baca juga: Bawaslu Kudus: Pemasangan Stiker Paslon dan Pembagian Uang di Colo Tak Ada Pelanggaran

Selain PKB, dua fraksi lainnya merupakan gabungan partai politik di DPRD Kudus. Fraksi PAN-Nasdem merupakan gabungan dua partai yang turut mengusung Samani-Bellinda.

Sementara satu fraksi lainnya, Pembangunan Demokrat Hanura, gabungan dari PPP, Demokrat, dan Hanura. PPP dan Hanura merupakan partai pengusung paslon nomor 1.

Hak interpelasi dari tiga fraksi disampaikan langsung secara tertulis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Ranperda Tentang APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2025, Rabu (6/11/2024).

Hak interpelasi digulirkan setelah hak angket yang sebelumnya diusulkan beberapa fraksi tidak berjalan lantaran jumlah anggota DPRD Kabupaten Kudus yang mengusulkan hak angket belum bisa memenuhi syarat untuk diparipurnakan. 

Sehingga, lahirlah hak interpelasi yang digulirkan untuk meminta penjelasan Pj Bupati Kudus, M Hasan Chabibie atas kebijakan-kebijakan yang dinilai tidak sesuai aturan.

Seperti contoh mengangkat dan melantik sejumlah kepala OPD pada saat mendekati pelaksanaan Pilkada serentak, serta kebijakan-kebijakan lain yang diduga masuk pada ranah ketidaknetralitas seorang ASN yang menjabat sebagai Pj bupati. 

Hak interpelasi dari Fraksi PAN-Nasdem tertuang dalam surat nomor: 06/F-PAN-NASDEM/DPRD-KDS/X/2024 perihal: penyampaian hak interpelasi Fraksi PAN-Nasdem DPRD Kudus, ditujukan kepada ketua/pimpinan DPRD Kudus. 

Melalui surat tersebut, Fraksi PAN-Nasdem DPRD Kabupaten Kudus sudah melaksanakan rapat koordinasi pada, Rabu (6/11/2024), sepakat mengusulkan Hak Interpelasi kepada Ketua /Pimpinan DPRD Kudus.

Sebagai bagian dari tugas, hak dan kewajiban DPRD Kudus dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif, dalam hal ini adalah Pj bupati dan OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2024 pasal 77 - 81.

Fraksi PAN-Nasdem mengusulkan Hak Interpelasi agar segera dibentuk Pansus Interpelasi DPRD Kudus, dengan alasan sebagai berikut. 

Pertama, kebijakan Pj bupati dalam hal pengangkatan kepala OPD yang ada di lingkungan pemerintah daerah tidak mengindahkan etika dan netralitas.

Halaman
123