Sebelumnya diberitakan, 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang seharusnya berperan memberantas judi online (judol) justru jadi 'penjaga lilin', agar situs-situs judol tersebut tetap menyala.
Terdapat sekitar 1.000 situs judol yang masih tetap menyala dan beroperasi berkat peran 10 pegawai Komdigi tersebut.
Dari kerja 'jaga lilin' situs judol ini, ke-10 pegawai Komdigi meraup penghasilan hingga Rp8,5 miliar.
Pegawai Komdigi tersebut memasang tarif layanan 'jaga lilin' sekitar Rp8,5 juta per situs.
Kemarin, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang yang terlibat dalam kasus judi online (judol).
Dari 11 orang yang ditangkap, 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
“Sebanyak 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
Namun, Ade Ary belum bisa merinci identitas pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat.
Saat ini juga ada pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Pegawai menyalahgunakan wewenang
Ade Ary menjelaskan, para pegawai Kementerian Komdigi ini sebenarnya memiliki wewenang untuk memblokir sejumlah situs judol.
Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang ini untuk meraup keuntungan pribadi dengan memelihara situs-situs tersebut.
“Mereka melakukan penyalahgunaan wewenang. Para pegawai Kementerian Komdigi ini tidak memblokir data mereka, tetapi justru menyewa lokasi dan mencari tempat sebagai kantor satelit,” ujar Ade Ary.
Penggeledahan kantor satelit
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Jumat (1/11/2024) siang, menggeledah sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit judol di kawasan Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.