Pengamat politik UIN Walisongo Nur Syamsudin nilai rangkap jabatan AM Putranto sebagai KSP-Ketua Tim Pemenangan Luthfi-Yasin rawan konflik kepentingan. Begini respon AM Putranto.
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Ketua Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024, Letjen TNI (Purn) AM Putranto, ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi Kepala Staf Presiden (KSP).
Walhasil, saat ini AM Putranto rangkap jabatan: KSP dan Ketua Tim Pemenangan Luthfi-Yasin di Pilkada Jateng.
Pengamat politik UIN Walisongo Semarang, Nur Syamsudin, menilai rangkap jabatan Letjen TNI (Purn) AM Putranto rawan menimbulkan benturan dan konflik kepentingan.
Baca juga: AM Putranto Jadi Kepala KSP, Bagaimana Nasib Tim Pemenangan Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng 2024?
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Walisongo tersebut menilai, kedua jabatan yang diemban AM Putranto sama-sama strategis dalam dimensi yang berbeda.
"Menurut saya ini sangat berpotensi terjadi konflik kepentingan," ujar Nur saat dihubungi, Kamis (31/10/2024).
Diapaparkan Nur, sebagai Kepala Staf Presiden, AM Putrantir tentu dituntut untuk berkonsentrasi penuh mengurus "dapurnya" presiden.
Kata dia, KSP bertugas memastikan konsep dan kebijakan-kebijakan presiden terlaksana oleh kabinet sesuai yang ditargetkan.
Sementara, di sisi lain, sebagai Ketua Tim Pemenangan Luthfi-Yasin di Pilkada Jateng 2024, AM Puntranto dituntu untuk mengatur strategi pemenangan pasangan calon gubernur-wakil gubernur tersebut.
Tentu, posisi Ketua Tim Pemenangan Luthfi-Yasin juga sangat menguras pikiran, tenaga, dan waktu.
Terlebih, pertarungan Pilkada Jateng dipastikan berintensitas tinggi.
Pilkada Jateng merupakan pertaruhan PDIP untuk mempertahankan ‘kandang banteng’. Sedang bagi KIM Plus yang mengusung Luthfi-Yasin, kemenangan di Jateng akan melengkapi kemenangan Pilpres 2024.
Diakui Nur, secara regulasi memang AM Putranto memang dimungkinkan untuk rangkap jabatan.
“Namun, apakah AM Putranto bisa membagi konsentrasi dan mencegah terjadinya benturan kepentingan?” ucapnya.
Dari segi etika politik, menurut Nur, sepantasnya pejabat publik macam KSP perlu fokus.
"Ini kan sebuah kepatutan. Apakah seseorang yang telah menduduki jabatan publik (KSP) itu masih patut untuk mempertahankan jabatan sebaga tim pemenangan?" tanya Nur.
Terpisah, Kepala Staf Presiden AM Putranto, irit memberikan tanggapan terkait potensi benturan kepentingan, lantaran ia rangkap jabatan.
AM Putranto hanya membalas emoticon dengan tulisan ‘Luar Biasa’, pertanyaan melalui WhatsApp (WA) yang dilayangkan Tribunmuria.com.
Kata KPU
Sebelumnya diberitakan, Letnan Jenderal TNI (Purn) Anto Mukti (AM) Putranto ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).
Saat Prabowo menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) pada Kabinet Indonesia Maju era Presiden Joko Widodo (Jokowi), AM Putranto adalah Asisten Khusus Menteri Pertahanan untuk Matra Darat Bidang Alutsista, antara tahun 2022-2024.
Selepas Pemilihan Presiden (PIlpres), pada Pilkada Jateng 2024 AM Putranto ditunjuk menjadi tim pemenangan pasangan calon (paslon) Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Walhasil, kini AM Putranto pun rangkap jabatan: sebagai Kepala KSP dan Ketua Tim Pemenangan Luthfi-Yasin di Pilkada Jateng 2024.
Setelah resmi menjabat sebagai Kepala KSP, bagaimana nasib Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin, apakah AM Putranto diperbolehkan rangkap jabatan?
Perihal ini, Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (KPU Jateng) angkat suara.
Ketua Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU jateng, Akmaliyah, menuturkan bahwa rangkap jabatan AM Putranto tidak melanggar aturan.
Hal ini bila merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Akmaliyah mengungkapkan jabatan di pemerintah yang diemban AM Putranto bukan termasuk jabatan yang dilarang berdasarkan PKPU untuk masuk dalam tim sukses calon kepala daerah.
"(Jabatan) AM Putranto bukan bagian dilarang. Sepanjang bukan pihak yang dilarang dalam peraturan," ujarnya pada Senin (28/10/2024).
Adapun Akmaliyah merujuk pada Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang berisi terkait pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye Pilkada 2024 yaitu:
- Pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Anggota Polri
- Anggota TNI
- Kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan (*)