TRIBUNMURIA.COM - Sepak terjang Zarof Ricar 'Sang Pengadil', eks pejabat Mahkamah Agung (MA) dan mantan Hakim Agung, dalam kasus suap bagi para pencari keadilan cukup mencengangkan.
Selama bertugas sebagai hakim atau 'Sang Pengadil' hingga purna sebagai pejabat MA, Zarof Ricar, diduga menerima suap hampir Rp1 triliun.
Selain uang hampir Rp1 triliun -tepatnya Rp920 miliar-, selama 10 tahun berperan sebagai makelar kasus atau markus di MA (2012-2022), Zarof Ricar juga diduga menerima emas seberat 51 kilogram (Kg) atau setara kurang lebih Rp75 miliar.
Baca juga: Ironi Eks Hakim Agung MA Zarof Ricar, Bikin Film Sang Pengadil, Kini Ditangkap karena Kasus Suap
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Pemberi Hadiah Vonis Bebas Ditangkap, Ronald Tannur Dihukum 5 Tahun Penjara
Barang bukti uang hampir Rp1 triliun (Rp920 miliar) dan emas 51 Kg tersebut disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dari rumah Zarof Ricar.
Saat ini, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap atas vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, dan upaya mempengaruhi kasasi di MA.
Adapun, Ronald Tannur terjerat kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya bernama Dini Sera Afriyanti.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengatakan pihaknya tak menyangka akan menyita uang sebanyak itu dari kediaman Zarof yang terletak di bilangan Senayan, Jakarta.
"Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," katanya dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024).
Selama penggeledahan di rumah Zarof itu, penyidik menemukan barang bukti berupa mata uang asing.
Terdiri dari 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000.
Namun, Abdul Qohar mengaku belum dapat memastikan asal-usul uang tersebut.
Hanya saja, Abdul Qohar menyampaikan, Zarof mengatakan, uang itu berasal dari kepengurusan perkaranya.
"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara."
"Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang."
"Nanti akan kita buktikan uang ini berasal dari mana," jelasnya, dilansir Kompas.com.
Sebelumnya, Zarof yang menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, ditangkap di Bali, Kamis (24/10/2024) malam.
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap.
Pemufakatan jahat itu dilakukan Zarof bersama dengan pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LR).
Lisa meminta Zarof untuk mengupayakan agar hakim agung di MA menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasi.
Setelah itu, Lisa menjanjikan Rp5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan Zarof dijanjikan bakal diberikan fee sebesar Rp1 miliar.
Kendati demikian, Abdul Qohar mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, uang tersebut belum sempat diserahkan Zarof kepada hakim agung.
"Belum (menyerahkan uang) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami," jelasnya.
Atas perbuatannya, Zarof dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi dan kedua Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001.
Kejaksaan juga langsung melakukan penahanan terhadap Zarof selama 20 hari ke depan di Rutan Kejagung.
Diketahui, mantan Hakim Agung Zarof Ricar ditangkap tim Kejagung di Jimbaran, Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Penangkapan Zarof Ricar dilakukan oleh 4 orang tim dari Kejaksaan Agung pada Kamis (24/10/2024) malam.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi awak media, Jumat (25/10/2024).
"Benar tadi malam ada tim penyidik dari Kejagung mengamankan satu orang inisial ZR di Jimbaran," bebernya.
Dijelaskan dia, setelah diamankan Zarof Ricar diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali di Renon, Denpasar.
Setelah diperiksa dari sore hingga Jumat ini, Zarof Ricar digiring ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik , Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Setelahnya, tim Kejagung juga menyeret kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).
Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Dengan demikian, hingga kini sudah terdapat 5 tersangka dalam kasus vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Profil dan Sosok Zarof Ricar
Sosok Dr Zarof Ricar SH, S.Sos, M.Hum merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
Zarof Ricar lahir Sumenep, Jawa Timur, pada 16 Januari 1962.
Selain dikenal sebagai mantan pejabat MA RI, Zarof Ricar ternyata pernah menjadi pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2016-2020.
Saat PSSI dipimpin Edy Rahmayadi, Zarof Ricar tercatat menjadi Wakil Ketua Komisi Etik pada Organ Yudisial di PSSI.
Tidak hanya itu, Zarof Ricar juga ternyata menjadi produser film 'Sang Pengadil'.
Film ini baru saja tayang di bioskop pada 24 Oktober 2024 kemarin.
Ceritanya menyangkut kisah hakim dalam dunia peradilan di Indonesia.
Film Sang Pengadil dibuat dengan tujuan untuk menarik minat generasi muda agar tertarik menjadi hakim.
Namun, di saat film ini tayang, Zarof Ricar justru ditangkap. Ia menyusul tiga hakim lainnya yang sudah lebih dulu dipenjarakan.
Ronald Tannur Divonis 5 Tahun Penjara
Sementara itu, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), Ronald Tannur diputus bersalah.
Dalam kasus kematian pacarnya itu, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Putusan tersebut menggantikan putusan sebelumnya dari PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Sita Uang Rp920 Miliar dari Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Makelar Kasus Ronald Tannur