Berita Nasional

Sepak Terjang Zarof Ricar 'Sang Pengadil' 10 Tahun Makelar Kasus, Terima Suap Rp920 M dan 51 Kg Emas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar 'Sang Pengadil' mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam.

Dalam kasus kematian pacarnya itu, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Putusan tersebut menggantikan putusan sebelumnya dari PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Sita Uang Rp920 Miliar dari Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Makelar Kasus Ronald Tannur