Seluruh staf khusus presiden itu bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Dalam Pasal 3 disebutkan, Presiden juga bisa mengangkat Staf khusus Presiden dengan sebutan Utusan Khusus Presiden yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus itu akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Staf khusus itu bisa direkrut dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan bukan PNS, TNI, dan Polri.
Seluruh staf khusus presiden mendapat gaji dan fasilitas lain dari negara setingkat eselon Ia.
Masa tugas mereka bersamaan dengan masa jabatan presiden.
Akan tetapi, mereka tidak mendapatkan hak uang pensiun setelah masa baktinya berakhir.
Simak daftar lengkap 109 menteri dan wakil menteri serta pejabat Kabinet Merah Putih era Prabowo Subianto
Kabinet Prabowo Gibran terdapat 109 orang yang langsung berada di bawah Presiden.
Pengumuman 109 orang tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta pada Minggu (20/10/2024) malam.
Simak juga susunan kabinet yang sudah diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Sufmi Dasco Ahmad mendampingi Presiden ke-8 RI merilis menteri dan wamennya.
Adapun 109 orang pejabat kabinet tersebut bakal terbagi dalam 53 porsi menteri dan 56 porsi wamen.
Berikut daftar lengkap menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Pemerintahan Presiden Prabowo:
Daftar Menteri Kabinet Merah Putih: