Pilkada 2024

Bawaslu Kudus Sebut Pejabat Kejagung Disangka Langgar 3 Pasal Ihwal Netralitas ASN, Siapa?

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: Yayan Isro Roziki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Akan tetapi dengan adanya EB di kegiatan tersebut terlihat jelas duduk di samping pasangan calon dan beberapa politisi dari partai pengusung menunjukkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam kegiatan tersebut,” kata Minan.

Untuk itu, lanjut Minan, pihaknya akan meneruskan persoalan ini ke BKN. Sebab dalam surat keputusan bersama yang terdiri atas Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu disebutkan ikut dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi atau pengenalan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati /walikota/wakil walikota, kata Minan, termasuk pelanggaran kode etik. (*)