Berita Jateng

Pj Gubernur Jateng Disomasi PWI dan AJI, Buntut Ajudan Arogan Lakukan Tindak Kekerasan ke Wartawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, yang ditunjuk Jokowi jadi Pj Gubernur Jateng. Foto diambil saat Nana masih berpangkat Irjen Pol.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ucap dia.

Dalam somasi tersebut dua organisasi jurnalis, PWI dan AJI, menuntut pejabat yang bersangkutan dan pelaku untuk melakukan hal berikut:

  • 1. Meminta pelaku melakukan permintaan maaf secara terbuka
  • 2. Meminta pelaku agar dikembalikan ke kesatuan sekaligus diganti dengan yang lebih profesional dan mengetahui Pasal 4 UU No 40 Tahun 1999, tentang Pers.
  • 3. Meminta Pj GIbernur Nana Sudjana dan Polda Jateng untuk melakukan evaluasi terhadap anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan pejabat pemerintahan.
  • 4. Meminta Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana memastikan ajudannya tidak melakukan tindakan penghalang-halangan kerja jurnalistik baik fisik maupun verbal. 

Jika tuntutan tersebut tidak dilakukan, maka PWI dan AJI akan membawa perkara tersebut ke jalur hukum. (*)