Berita Kudus

Gara-gara "Tokek", Kakak Adik di Kaliwungu Kudus Aniaya Tetangga, Korban Terkapar Diterjang Sabit

Penulis: Saiful MaSum
Editor: Yayan Isro Roziki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembacokan menggunakan sabit.

"Sebelumnya ada persoalan antara korban dengan keluarga pelaku, persoalan antar tetangga."

"Dari Masalah kecil, kemudian menumpuk, dan puncaknya kejadian ini," jelasnya. 

Sementara pelaku H mengaku bahwa pada awalnya tidak ada niatan untuk menyabetkan sabit ke korban.

Dia lari dari kandang ternak setelah mendengar cekcok sang kakak dengan korban untuk melerainya. 

Namun, lanjut dia, dia justru jatuh terdorong oleh korban. Seketika dengan spontanitas sabit yang masih dibawanya dari kandang disabetkan kepada korban.

"Saya lari, tujuan saya melerai, saya didorong korban. Saat itu masih bawa arit atau sabit dari kandang, kemudian saya sabetkan," aku dia.

Sementara BS mengaku hanya ikut-ikutan sang kakak dengan menyabetkan sabit kepada korban. Tindakan tersebut dilakukan spontanitas, disertai tindakan memukul korban.  

Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (sam)