Pilkada 2024

Dico ke Mana? Tak Hadiri Sidang Sengketa di Bawaslu Kedal, Begini Kata Kuasa Hukum

Penulis: Agus Salim
Editor: Yayan Isro Roziki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Kendal sebagai pihak termohon menyalami bapaslon Ali Nurudin dan kuasa hukum, Fajar Saka seusai mengikuti musyawarah terbuka di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Jumat (6/9/2024).

Bupati Kendal Dico Ganinduto tak hadiri musyawarah terbuka sengketa pendaftaran Pilkada Kendal 2024 di Kantor Bawaslu Kendal. Mengapa? Begini kata kuasa hukum.

TRIBUNMURIA.COM, KENDAL - Bupati petahana sekaligus bakal calon bupati Kendal Dico M Ganinduto tak menghadiri musyawarah terbuka hari pertama gugatan Pilkada Kendal.

Musyawarah dilakukan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Jumat (6/9/2024) sekira pukul 10:15 WIB dan berakhir pukul 11:15 WIB. 

Kubu pemohon, yakni bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin, hanya dihadiri Ali Nurudin ditemani kuasa hukum, Fajar Saka.

Baca juga: Pilkada Kendal 2024, Masyarakat Ikut Nobar Musyawarah Terbuka Gugatan Dico-Ali di Kantor Bawaslu

Baca juga: Plot Twist Dico di Pilkada, Gagal Maju di Jateng & Semarang, Balik ke Kendal tapi Tak Diterima KPU

Sementara dari pihak termohon, yakni KPU Kendal dihadiri 4 pimpinan KPU termasuk ketua Khasanudin, beserta kuasa hukum Gumilang Rangga Saputra dan Prio hary subekti. 

Kuasa Hukum pemohon, Fajar Saka mengatakan ketidakhadiran Dico Ganinduto pada musyawarah terbuka, lantaran ada kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan.

"Pak Dico masih urusan bupati kan macam-macam ya. Sebagai kuasa hukum ya saya yang mewakili hadir," kata Fajar seusai mengikuti musyawarah terbuka di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Jumat (6/9/2024).

Ia menambahkan, agenda musyawarah terbuka hari pertama merupakan pembacaan permohonan pihak pemohon. 

Menurut Fajar, kliennya dirugikan atas keputusan KPU Kendal yang menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran bapaslon Dico - Ali.

"Kami hari ini menyampaikan hak-hak pemohon yang dirugikan oleh keputusan KPU Kendal. Oleh karenanya kami mengajukan gugatan sengketa di Bawaslu Kendal," tuturnya.

Fajar menegaskan, pihaknya siap membuktikan dalil-dalil hukum yang menguatkan bapaslon Dico - Ali agar lolos pendaftaran.

"Kami sudah siap untuk proses pembuktian di agenda berikutnya. Kami berharap berkas bapaslon Dico - Ali bisa diterima pendaftarannya oleh KPU," tandasnya.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan pemohon sudah menyampaikan pembacaan pokok permohonan, dan ditanggapi langsung oleh jawaban pihak termohon.

"Hari pertama ini masih agenda pembacaan pokok permohonan dari pemohon dan jawaban termohon," katanya.

Sebelumnya, musyawarah terbuka digelar di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal siang ini mulai pukul 10:15 WIB, Jumat (6/9/2024).

Halaman
12