Kapolres menambahkan, korban sempat diancam para pelaku untuk diam dan tak memberitahukan peristiwa yang dialaminya kepada siapapun.
Atas kejahatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Sebagai unsur pemberatan pidana, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana jika dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama,” pungkas Kapolres.
Korban saat ini sedang didampingi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang.
Kepala Dinsos Kabupaten Semarang, Istichomah mengatakan bahwa pihaknya tengah menangani dampak kejiwaan korban dan bagaimana hubungan korban dengan keluarga serta lingkungan sosialnya.
“Kondisi (korban) saat ini fisiknya sehat, namun secara psikologis masih belum stabil,” kata Istichomah. (*)