Namun karena masifnya gelombang protes dari kalangan masyarakat membuat Namun DPR memutuskan tak jadi meresmikan aturan tersebut dan akhirnya tetap berpegang pada putusan MK.
Alhasil dengan keputusan tersebut, Kaesang Pangarep tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon gubernur maupun wakil gubernur di Pilkada 2024. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Usung Andika di Pilkada Jateng, PDI-P Tetap Cari Teman Koalisi