Pilkada 2024

Kaesang Terhambat DPR Bersiasat, 'Melawan' Putusan MK Baleg Satset Godok Revisi UU Pilkada

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Polri berjaga di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) - Putusan MK menghambat Kaesang untuk maju kontestasi Pilkada Serentak 2024. Baleg DPR RI bersiasat melawan putusan MK dengan akan merevisi UU Pilkada.

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa syarat batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan ini menghambat syarat Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk maju pada kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Kaesang belum berusia 30 tahun saat KPU menetapkan calon gubernur/wakil gubernur pada 22 September 2024 mendatang.

Baca juga: Akar Rumput Nilai PPP Pragmatis soal Pilkada Jepara 2024: Tak Pro Kader, Khianati Suara Arus Bawah

Baca juga: Menakar Peluang Kaesang Masuk Bursa Calon Pilgub Jateng, Begini Kata Pengamat Undip

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (20/8/2024).

Putusan MK ini langsung mendapat respon dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Badan Legsilasi (Baleg) DPR RI langsung satset bersiasat untuk 'melawan' putusan MK ini.

Baleg segera menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024).  

"Benar," kata Awiek saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/8/2024) malam.

Salah satu materi yang akan dibahas yaitu tentang Pasal 40 yang baru saja tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas (threshold) partai politik untuk pencalonan kepala daerah pada pilkada.

Adapun MK pada Selasa pagi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait uji materi Pasal 40 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Pasal 40 Ayat (3) berbunyi, “Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.

"Nah saat yang bersamaan tadi ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada Pasal 40, itu."

"Pasal 40 itulah kemudian yang salah satunya menjadi materi muatan dalam pembahasan besok," ujar Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Saat ditanya soal adanya anggapan RUU Pilkada dibahas untuk menghambat putusan MK berlangsung di Pilkada 2024, Awiek tak menjawab gamblang.

Menurut dia, dapat dipastikan bahwa Baleg turut menyoroti putusan MK dalam melakukan penyusunan RUU Pilkada.

"Putusan MK tentu dijadikan perhatian dalam penyusunan RUU," ucap dia.  

Sebelumnya, informasi mengenai Baleg akan menggelar rapat membahas RUU Pilkada disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Selasa malam.

Ia mengaku mendapatkan informasi itu dari pihak sekretariat Baleg.

"Saya mendapatkan informasi bahwa ada rapat Baleg tentang revisi UU Pilkada itu tanggal 21 Agustus dan rapat Panja RUU Pilkada di hari yang sama jam 1 siang dan 7 malam. Untuk rapat pengambilan keputusan dari RUU Pilkada," kata Ronny ditemui di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam.

"Di sini perlu kita sampaikan bahwa jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat," sambungnya.

Putusan MK soal Pilkada

Terdapat dua putusan MK yang bakal mengubah konfigurasi politik menjelang Pilkada Serentak 2024. Pertama, soal ambang batas (threshold) suara syarat pencalonan kepala daerah, dan kedua, soal batas usia minimal calon kepala daerah.

Dilansir Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.

Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

PDIP yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.

Adapun PDIP, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Batas usia peserta Pilkada

Dilansir Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya.

Akan tetapi, MK menolak memasukkan ketentuan rinci tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur.

MK beranggapan, pasal soal ketentuan syarat usia calon kepala daerah itu sudah terang-benderang maknanya, bahwa syarat itu harus dipenuhi pada masa pencalonan.

"Setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo," kata Saldi.

"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," ucapnya.

Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

Nasdem usung Luthfi dan Kaesang yang belum cukup umur di Pilkada Jateng

Sebelumnya, DPP Partai Nasdem memberikan surat rekomendasi dukungan kepada mantan Kapolda Jateng Komjen Ahmad Lutfi dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sebagai bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jateng 2024.

Surat itu diberikan pada Ahmad Lutfi di Nasdem Tower, Menteng, Gondangdia, Jakarta, Senin (19/8/2024). 

Kaesang adalah putra bungsu Presiden Jokowi, kelahiran 25 Desember 1994. Sehingga, ia belum cukup umur untuk ditetapkan sebagai calon gubernur/wakil gubernur pada 22 September 2024 mendatang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Baleg DPR Revisi UU Pilkada Besok, Bahas Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah