TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB resmi memberikan dukungan final kepada pasangan calon (Paslon) Samani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton menuju Pilkada Kudus 2024.
Dukungan final PKB ini diberikan kepada pasangan Samani-Bellinda (Sambel) dalam bentuk Formulir Model B.Persetujuan.Parpol.KWK, yang diserahkan pada Minggu (18/8/2024) di Jakarta.
Formulir Model B.Persetujuan.Parpol.KWK merupakan surat persetujuan partai politik (parpol) atau biasa dikenal dengan istilah surat rekomendasi dari partai politik.
Baca juga: Menakar Kekuatan Pasangan Sambel Samani-Bellinda di Pilkada Kudus 2024, Begini Kata Pengamat
Baca juga: Ikut Ramaikan Pilkada Kudus 2024, Kapal Kosong PSI Berlabuh di Hartopo
Baca juga: Dua Bakal Calon Bupati Bertemu, Samani-Masan akan Jalin Koalisi Hadapi Pilkada Kudus 2024?
Di dalamnya berisi keputusan DPP parpol terkait tentang persetujuan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kudus 2024, serta identitas lengkap paslon.
Formulir Model B.Persetujuan.Parpol.KWK ini sebagai satu di antara syarat yang harus dibawa saat mendaftar Bacabup dan Bacawabup di KPU.
Selain itu, paslon juga harus mendapatkan Formulir Model B.Pencalonan.Parpol.KWK atau dikenal sebagai Surat Pencalonan Parpol.
Berisi tentang pencalonan dan kesepakatan partai politik peserta pemilu/gabungan partai politik peserta pemilu dengan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilbup 2024.
Formulir Model B.Pencalonan.Parpol.KWK ditandatangani oleh semua partai politik yang memberikan rekomendasi di tingkat kabupaten untuk pendaftaran Paslon di KPU.
Dua formulir itu menjadi syarat pencalonan Bacabup dan Bacawabup ke KPU.
Ditambah satu formulir sebagai syarat calon yang harus disiapkan. Formulir ini dihasilkan dari proses pengunggahan (upload) syarat-syarat calon berupa identitas diri, ijazah, foto dan beberapa syarat lainnya di aplikasi pencalonan (Silon).
Termasuk mengunggah surat persetujuan DPP Parpol masing-masing agar bisa mendapatkan formulir yang diunduh di aplikasi pencalonan (Silon).
Ketua DPC PKB Kudus, Mukhasiron mengatakan, PKB sudah memberikan Formulir Model B.Persetujuan.Parpol.KWK kepada Paslon Samani-Bellinda sebagai salah satu persyaratan Paslon mendaftar ke KPU sebagai peserta Pilkada 2024.
Penyerahan dokumen atau formulir diberikan langsung oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di Jakarta.
Mukhasiron menegaskan, pemberian formulir atau surat persetujuan parpol menandakan bahwa PKB sudah final mendukung Samani - Bellinda Putri pada Pilkada Kudus 2024.
Jajaran pengurus PKB harus all-out mendukung Samani-Bellinda agar memenangkan kontestasi Pilkada Kudus.
"PKB serius menyongsong Pilkada Kudus dengan cara mendukung penuh pasangan Samani dan Bellinda Putri. Selanjutnya melengkapi syarat-syarat lain, termasuk Formulir Model B.Pencalonan.Parpol.KWK berisi pencalonan dan kesepakatan gabungan partai politik," terangnya, Senin (19/8/2024).
Formulir Model B.Pencalonan.Parpol.KWK juga harus ada sebagai syarat pendaftaran Paslon ke KPU.
Melalui formulir ini menegaskan bahwa dukungan partai politik dari tingkat pusat hingga daerah sejalan. Serta dukungan dari beberapa partai politik gabungan terhadap pasangan calon.
Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup untuk Pilkada 2024 dimulai pada 27 - 29 Agustus 2024.
Menakar kekuatan Sambel
Terpisah, pengamat politik dan kebijakan publik Yanuar Wijanarko menilai bahwa tingkat elektabilitas Bellinda Putri Sabrina Birton dinilai cukup tinggi.
Sejurus dengan hal tersebut akhirnya sejumlah partai politik mengusungnya untuk menjadi bakal calon wakil Bupati Kudus mendampingi mantan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Samani Intakoris.
Menurutnya tingkat elektabilitas menjadi hal yang penting dalam pencalonan kepala daerah, meski suatu partai telah menyiapkan kader untuk dicalonkan. Sehingga, dia menilai Bellinda pun memiliki peluang di Pilkada.
"Sebagai contoh, jika ada koalisi partai mendukung Bellinda, ya pasti partai lain akan ikut ke koalisi itu karena kemungkinan menangnya lebih besar."
"Semua ini karena elektabilitas Bellinda cukup tinggi untuk Pilkada Kudus 2024," kata Yanuar dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan bahwa pencalonan Bellinda sebagai Calon Wakil Bupati Kudus telah memenuhi tiga hal yakni elektabilitas, popularitas, dan akseptabilitas. Sehingga, potensi memenangkan Pilkada Kudus 2024 menjadi semakin besar.
“Baik elektabilitas, popularitas, dan akseptabilitas sudah dimiliki Bellinda. Dan sekarang sejumlah parpol menyatakan mengusungnya. Potensi menang Pilkada Kudus menjadi tinggi,” katanya.
Dukungan parpol tersebut, lanjutnya, bisa mendorong stabilitas di eksekutif dan legislatif namun juga mereduksi fungsi pengawasan yang menjadi tugas politik Bellinda jika nantinya terpilih sebagai Wakil Bupati Kudus.
Meski dukungan parpol cukup banyak dan kuat, namun Bellinda tetap harus memperhatikan kekuatan lawan pada Pilkada Kudus nanti.
Sementara itu, pengamat politik Herry Mendrofa menilai dengan majunya Bellinda dalam pencalonan kepala daerah di Kabupaten Kudus, bisa menjadi representasi keterwakilan perempuan dalam Pilkada.
"Saya rasa dengan majunya Bellinda Birton jelas memberikan alternatif pilihan politik bagi masyarakat dalam konteks representatif."
"Artinya keterwakilan perempuan di wilayah tersebut peluangnya cukup terbuka," kata Herry.
Ia menilai jika kepemimpinan perempuan juga dibutuhkan untuk mengantisipasi krisis kepemimpinan dari sektor gender terutama merespons dinamika kesetaraan dan persamaan dalam politik.
"Bellinda Birton juga bisa mewarnai Pilkada karena latar belakangnya yang tidak diragukan, dari sisi pendidikan maupun pekerjaan bisa menjadi modal sosial untuk membangun daerahnya," kata dia. (sam)