Ditanya apakah ada kemungkinan Supadi berangkat sebagai jemaah atau petugas haji daerah lain, Mukson mengatakan secara tersirat bahwa secara prosedural, hal tersebut juga tidak mungkin.
"Untuk proses haji itu, tentu pada posisi awal terkait domisili. Kalau mau berpindah atau mutasi ke daerah lain, kan, ada prosedur yang harus ditempuh. Sedangkan proses dan prosedur itu juga tidak kami dapatkan," kata dia.
Mukson mengatakan, pihaknya tidak berani berspekulasi terlalu jauh. Yang jelas, pada intinya Supadi memang tidak terdaftar sebagai jemaah haji maupun petugas dari Kabupaten Rembang.
Adapun jadwal kepulangan jemaah haji resmi dari Kabupaten Rembang ialah tanggal 15 dan 16 Juli 2024 mendatang.
Kemenlu tak akan tinggal diam
Terpisan, dirilis Kompas.com sebelumnya, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Pahala Mansury memastikan akan melindungi warga negara Indonesia yang ditangkap oleh polisi di Arab Saudi karena melaksanakan ibadah haji secara ilegal.
"Kami tidak akan membiarkan mereka untuk sendiri dalam hal melalui proses hukum yang berlaku tersebut," kata Pahala dalam rapat dengan Komisi I DPR, Senin (10/6/2024).
Pahala menyebutkan, Kemenlu akan mendampingi WNI tersebut supaya proses hukum berjalan dengan adil. Kemenlu juga akan memastikan hak-hak WNI tetap terjamin selama proses penegakan hukum di Arab Saudi.
Adapun Kemenlu mencatat ada 80 orang WNI yang ditangkap oleh polisi Arab Saudi karena melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji.
"Dari informasi yang ada, memang pada saat ini aparat di Arab Saudi telah melakukan penangkapan terhadap 80 WNI yang diduga melakukan ibadah haji ilegal dengan menggunakan visa ziarah," kata Pahala.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menekankan bahwa semua jemaah haji harus megnantongi visa haji saat berangkat ke Tanah Suci agar tidak dipermasalahkan oleh pihak Arab Saudi.
Yaqut mengatakan, hal yang ia wanti-wanti itu terbukti karena ada puluhan WNI yang ditangkap aparat penegak hukum Arab Saudi karena beribadah haji tanpa visa haji.
"Visa resmi haji itu ada visa yang melalui pemerintah itu, reguler, khusus, bisa mujamalah."
"Di luar itu pasti akan jadi masalah dan terbukti sekarang. Jadi berapa jemaah kita ada yang kena aturan yang diberlakukan Saudi ini," ujar Yaqut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Yaqut menyampaikan, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sudah berulang kali mengingatkan perihal visa haji bahwa jemaah yang tidak punya visa haji pasti akan ditindak tegas oleh aparat Arab Saudi.
"Ya kan kita sudah ingatkan, Menteri Haji Kerajaan Saudi Arabia juga sudah mengingatkan. Jangan pakai visa di luar visa haji resmi."
"Karena Pemerintah Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan, jangan berangkat haji tanpa menggunakan visa resmi haji," ujar Yaqut. (*)