"Ini bisa dideteksi ketika mereka melakukan daftar ulang. Terkait keaslian KK dan seterusnya. Itu harapan saya. Saat daftar ulang nanti bisa melihat apakah KK dan sebagainya asli dan betul-betul tidak bermasalah," ucap dia.
Jika dipastikan ada dokumen yang palsu dan bertentangan dengan surat pernyataan, maka panitia akan mengambil tindakan sesuai petunjuk teknis (Juknis) PPDB.
"Dilihat dari Juknis, maka di situ didapatkan kalau tidak sesuai akan ada tindakan, mungkin dibatalkan penerimaannya," tandas Alek. (mzk)