TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah membuka proses pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan untuk bakal pasangan calon Pilgub Jateng 2024 melaui jalur independen atau perseorangan.
Proses pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan tersebut telah dibuka sejak 8 Mei 2024 kemarin.
Hingga ditutup pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat (WIB), tak ada bakal pasangan calon melalui jalur independen atau perseorangan yang mendaftar.
Baca juga: Fix! Tak Ada Paslon Independen pada Pilkada Pati 2024, KPU: Pendaftaran Telah Ditutup
Baca juga: Pilkada Blora 2024 Munculkan Paslon Independen? Dua Orang Konsultasi Syarat Dukungan ke KPU
Karenanya, KPU Jateng memastikan, Pilgub Jateng 2024 tak akan diikuti oleh pasangan calon gubernur-wakil gubernur dari jalur perseorangan atau independen.
Hal ini disampaiakn Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono.
Selain membuka pendaftaran secara luring, KPU Jateng juga membuka pendaftaran jalur perseorangan atau independen secara daring melalui sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silon Kada).
"Pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada Cagub-cawagub Jateng tidak ada pengajuan dukungan dari perseorangan," jelasnya, Senin (13/5/2024).
Handi berujar, syarat untuk pasangan calon independen adalah mendapat 1,8 juta dukungan dari pemilih, yang tersebar minimal di 18 kabupaten/kota dari total 35 kabupaten/kota di Jateng.
"Sampai batas waktu yang ditentukan juga tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan tersebut," jelasnya.
KPU sendiri telah menetapkan jadwal Pilkada serentak untuk Jateng.
Setelah ditutupnya penerimaan syarat dukungan perseorangan Pilgub Jateng 2024, tahapan selanjutnya akan digelar pemutakhiran dan penyusunan data pemilih dari 31 Mei hingga 25 September 2024.
Pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon dalam Pilgub Jateng 2024 melalui partai politik atau gabungan partai politik, akan mulai dibuka pada 24-26 Agustus mendatang.
Sementara pemungutan suara Pilgub Jateng 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Pilkada Pati 2024 tak diikuti paslon independen
Terpisah, tak akan ada pasangan calon (paslon) calon bupati-wakil bupati dari jalur independen atau perseorangan pada Pilkada Pati 2024 ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati menyebut, hingga batas akhir waktu penyerahan berkas, tidak ada pasangan calon (paslon) perseorangan yang melengkapi persyaratan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati.
Disebutkan, batas akhir penyerahan dukungan berkas perseorangan sudah resmi ditutup pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB.
Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pati Khusnul Imanuddin mengatakan, hal ini sesuai Pengumuman KPU Kabupaten Pati No. 346/ PL.02.2-Pu/3318/2024 tentang Pemenuhan dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2024.
Dia menyebut, selama waktu penyerahan yang berlangsung selama lima hari, mulai 8 sampai dengan 12 Mei 2024, KPU kabupaten Pati memang melayani konsultasi beberapa paslon perseorangan yang.
"Namun sampai batas akhir penyerahan, tidak ada paslon perseorangan yang mendaftarkan diri di kantor KPU Kabupaten pati dengan menyerahkan 67.443 fotokopi KTP yang minimal tersebar di 11 kecamatan," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (13/5/2024).
Karena itu, lanjut Khusnul, bisa dipastikan dalam Pilkada Pati tahun 2024 tidak akan ada cabup dan cawabup Pati yang berasal dari jalur perseorangan.
Selama masa penyerahan berkas dukungan, KPU selalu berkoordinasi dengan Bawaslu dalam setiap kegiatan.
Adapun tahapan pasangan calon yang diusung oleh partai politik akan dilakukan mulai 24 Agustus sampai 23 September.
Prosesnya terdiri atas 12 rangkaian tahapan.
Penyerahan berkas pendaftaran dibuka pada 27-29 Agustus.
"Walaupun masih akan dimulai tiga bulan lagi sebelum masa pendaftaran, KPU Pati tetap mempersilakan kepada masyarakat umum maupun perwakilan partai politik di kabupaten Pati untuk menanyakan segala hal mengenai Pilkada Pati," tandas dia. (*)