Tidak berhenti di situ, berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) PPP nomor 13 tahun 2024, dinamika pendaftar sampai dicalonkan mesti melalui tahapan, sementara masanya hinga masa akhir pendaftaran.
"Tahapan berlaku sampai akhir pendaftaran. Setiap bulan evaluasi, seleksi kompetensi harus benar-benar cukup sampai proses turunnya rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP)," ungkapnya.
Adapun persyaratan peroleh rekomendasi DPP, Agus Sutisna menyebutkan, selain administrasi, biodata, visi dan misi, juga terdapat syarat hasil survei dari lembaga independen.
"Setelah itu, nantinya akan muncul tiga nama yang akan DPC sodorkan kepada DPP, baik Cabup dan Cawabup."
"Karenanya melalui hasil dari lembaga survei akan DPP pertimbangkan dan tentukan," pungkasnya. (ito)