Dari total penduduk Kabupaten Kudus sebanyak 873.431 jiwa dan yang wajib memiliki e-KTP sebanyak 656.223 jiwa yang sudah melakukan perekaman e-KTP sebanyak 644.511 jiwa.
“Artinya dari data per Maret 2024 yang belum melakukan perekaman sebanyak 13.807 jiwa atau 1,78 persen,” kata Eko.
Selain perekaman e-KTP, Disdukcapil Kudus juga terus meningkatkan kinerja dalam menerbitkan akta perkawinan dan akta perceraian.
Akta itu menurutnya penting karena bagian dari pendataan administrasi kependudukan.
Data per Maret 2024 ada sebanyak 429.123 jiwa penduduk Kabupaten Kudus yang berstatus kawin.
Jumlah tersebut terdiri atas 212.913 jiwa laki-laki dan 216.210 jiwa perempuan.
Dari total jiwa yang berstatus kawin tersebut 293.336 jiwa telah memiliki akta perkawinan. Sedangkan untuk 135.787 belum memiliki akta perkawinan.
“Artinya baru ada 68,36 persen penduduk yang sudah kawin memiliki akta perkawinan,” kata Eko.
Kemudian untuk akta perceraian, lanjut dia, di Kabupaten Kudus per Maret 2024 terdapat 13.789 jiwa yang berstatus cerai. Mereka terdiri atas 5.483 jiwa laki-laki dan 8.306 jiwa perempuan.
Dari total jiwa yang berstatus cerai tersebut 8.822 jiwa telah memiliki akta cerai sedangkan sisanya 4.967 jiwa belum memiliki akta perceraian.
“Berarti yang sudah memiliki akta perceraian baru 63,98 persen dari total jiwa yang berstatus cerai,” katanya. (*)