Berita Semarang

Sastrawan & Kiai Gadungan Bayu Aji Anwari Semarang Dihukum 15 Tahun Penjara, Setubuhi 6 Santriwati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sastrawan dan kiai gadungan di Semarang, Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari (47).

Sastrawan dan kiai gadungan di Semarang, Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, setelah ia terbukti melakukan kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap 6 santriwatinya.

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Sastrawan dan kiai gadungan Semarang Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari (47) divonis hukuman penjara selama 15 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri  Semarang, Kamis (18/4/2024).

Dia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau diganti kurungan selama enam bulan.

Tak hanya itu, hakim membebankan biaya restitusi korban kepada terdakwa yaitu sebesar Rp 30.832.000.

Keputusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Meskipun belum puas terhadap vonis itu,  pendamping korban tetap mengapresiasi majelis hakim.

"Putusan belum maksimal karena sesuai pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak pelaku kekerasan seksual oleh orang terdekat seperti guru seharusnya ditambah sepertiga hukuman dengan ancaman maksimal 20 tahun," jelas perwakilan pendamping korban dari Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Jawa Tengah, Nia Lishayati saat dihubungi, Jumat (19/4/2024). 

Bayu Aji Anwari divonis selepas melewati lebih dari 7 kali persidangan. Dia mulai dijebloskan ke dalam penjara pada Jumat, 1 September 2023.

Penangkapan kyai gadungan ini juga berlangsung dramatis karena polisi harus memburunya sampai di Kota Bekasi, tempat pelarian terdakwa.

Dalam persidangan, pria berambut gondrong ini ternyata membantah telah melakukan pelecehan seksual.

Namun, bukti-bukti yang ditunjukan oleh Jaksa Penuntut Umum berhasil menyakinkan majelis hakim untuk menjatuhi vonis.

"Terdakwa menganggap persetubuhan tidak terjadi itu hak dia tapi faktanya kekerasan seksual tersebut benar terjadi," lanjut Nia.

Dalam pembelaan terdakwa di persidangan,  Anwari berdalih mengajak korban ke hotel sebagai bagian dari proses kreatifnya dalam menulis.

Dia mengaku sebagai penulis freelance yang bahan cerita dari korban hendak diolah menjadi karya sastra cerpen dan puisi.

Anwari  dalam akun Facebooknya "Bayu Aji Anwari" diketahui aktif membagikan kegiatannya di dunia sastra terutama puisi. 

Halaman
1234