TRIBUNMURIA.COM, SOLO - Berikut tampang dua polisi gadungan yang meresahkan warga Solo ditangkap personel Satreskrim Polresta Solo.
Dua polisi gadungan tersebut berinisial DA (46) dan SW (38). Keduanya ditangkap setelah melakukan perampasan dan pengancaman terhadap seorang korban berinisial RS (25) di sebuah apotek di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Senin (4/3/2024) malam.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan, kedua tersangka beraksi dengan mengendarai sepeda motor dan memepet korban yang baru saja menebus obat di apotek.
“Pelaku mengaku sebagai polisi dan menggeledah barang-barang milik korban."
"Korban yang kaget dan takut karena diancam akan ditembak dengan airsoft gun, pasrah saat digeledah,” ucap Iwan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (27/3/2024).
Iwan menjelaskan, kedua tersangka kemudian membawa ponsel, kartu tanda penduduk (KTP), dan obat korban.
Mereka berdalih akan membawa korban ke kantor polisi, namun setelah 500 meter, mereka melarikan diri.
Korban berusaha mencari pelaku kembali ke apotek, namun tidak menemukannya.
Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Polisi yang melakukan pengejaran berhasil menangkap kedua tersangka dan mengamankan satu airsoft gun.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tandasnya. (*)