Berita Solo

Soal Kasus Pemerkosaan yang Dilaporkan Warga ke Komisi III DPR, Kapolresta Solo: Tidak Pernah Ada

Penulis: Agus Iswadi
Editor: Yayan Isro Roziki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi.

TRIBUNMURIA.COM, SOLO - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, angkat bicara mengenai kasus dugaan pemerkosaan yang yang dilaporkan ke Komisi III DPR RI.

Iwan Saktiadi menyebut, kasus tersebut telah ditangani, hingga pelapor kemudian mencabut laporan, serta dinyatakan perbuatan pemerkosaan tersebut tidak pernah ada.

Seperti diketahui bersama, Yudi, warga Solo mengadu soal kasus dugaan pemerkosaan yang dialami istrinya ke Komisi III DPR RI pada Kamis (19/12/2024).

Hal tersebut dilakukan lantaran belum ada kejelasan mengenai kasus yang terjadi 2017 lalu itu.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan, memang ada laporan terkait kasus dugaan pencabulan atau pemerkosaan ke Polresta Solo pada Oktober 2017 lalu.

Menurutnya, setelah perempuan berinisial A membuat laporan, kepolisian kemudian memproses laporan tersebut dengan memeriksa pelapor, terduga terlapor dan saksi-saksi.

Dia menuturkan, berkas laporan masih lengkap hingga saat ini. Pihaknya mempedomani scientific crime investigation dalam menindaklanjuti laporan kasus tersebut.

Seperti halnya meminta keterangan ahli, melibatkan Labfor dan Dokter SpOG.

Ada empat saksi yang dimintai keterangan. Lanjutnya, para saksi menyatakan bahwa tidak melihat langsung kejadian itu dan hanya mendengar cerita dari suami pelapor, berinisial Y.

"Keterangan dari ahli, hasil labfor menyatakan tidak terjadi adanya pencabulan atau pemerkosaan. Tertuang dalam dokumen."

"Yang terpenting adalah pada penghujung laporan tersebut, saudari A, pelapor pada November 2017 mencabut laporannya atas laporan terdahulu. Dengan alasan bahwa itu (laporan) merupakan paksaan," katanya di sela mengecek gereja pada Minggu (22/12/2024).

Kapolresta sebut perkara suda selesai

Kapolresta Solo menerangkan, perkara tersebut sudah selesai secara hukum dengan adanya pencabutan laporan dari pelapor.

Dia menceritakan, semula korban melapor ke Polresta Solo bahwa menjadi korban pencabulan yang dilakukan terlapor.

Kepolisian sudah meminta keterangan kepada terduga terlapor dan menyatakan tidak melakukan perbuatan tersebut.

"Dari hasil laangkah-langkah kepolisian, kami memeriksa saksi mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan ahli, sekaligus berita acara yang kami tuangkan dalam seluruh administrasi penyelidikan, menyatakan perbuatan itu tidak pernah ada," jelas Kombes Pol Iwan Saktiadi. 

Halaman
12