"Enggak ada, enggak ada (tenggat 7 hari). Sudah gugur surat itu, jangan dilebarin lagi."
"Dalam bulan puasa berapa hari? Satu bulan, enggak ada apa-apa."
"Kalaupun ada, kita akan sosialisasi kepada masyarakat," kata Alimuddin usai Rapat Koordinasi Nasional IKN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Ia menyatakan, hak-hak masyarakat adat dilindungi di Ibu kota baru tersebut.
Dalam pembangunannya, tidak akan ada penggusuran semena-mena.
"Bahwa pembangunan akan terus berkembang, iya. Tapi hak-hak masyarakat adat dilindungi, semua dilindungi di IKN."
"Jadi tidak ada kesemena-menaan," tegas Alimuddin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Minta Tak Ada Penggusuran di IKN, Komnas HAM: Hak Tanah Tak Boleh Dirampas