Pemilu 2024

Bertarif Rp100.000 Per Suara untuk Geser Perolehan Suara PDIP, Pengakuan Oknum PPK di Tulungagung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara setelah melakukan pencoblosan.

"Saya tidak kenal dengan caleg itu, perantara BE dan BA," demikian pengakuan Hasan.

Hasan lalu menyetujui penawaran itu lantaran berdalih membutuhkan uang untuk membayar utang bank.

Dipecat

Putusan pemecatan Hasan sempat diwarnai perbedaan sikap tiga anggota majelis etik yang menyidangkan kasus tersebut.

Ketua Majelis Etik Agus Safei mulanya menolak pemecatan Hasan lantaran dia telah bersikap jujur dan melakukan perbaikan suara di tingkat kabupaten.

Sedangkan dua anggota majelis lainnya yakni Ketua KPU Tulungagung Susanah dan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Muchamat Amarodin memutuskan memecat Hasan.

Majelis etik akhirnya mengambil keputusan untuk memecat Hasan Maskur.

"Keputusan sidang etik ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan internal yang dilakukan saat penghitungan manual KPU Tulungagung pada 17-24 Februrai lalu," ungkap Ketua Majelis Hakim Kode Etik Agus Safei.

Penyelidikan sampai dilangsungkannya sidang etik adalah tindak lanjut dari gugatan salah satu peserta pemilu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengakuan Oknum PPK Tulungagung yang Dipecat Usai Menggeser 187 Suara: 1 Suara Imbalannya Rp 100.000